Lion Air Group pada awal Juli 2020 lalu sempat mengumumkan adanya pengurangan tenaga kerja Indonesia maupun asing berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang.
Keputusan tersebut diambil sebagai dampak dari kondisi pandemi yang terjadi.
Dikutip dari Kontan, 2 Juli 2020, Lion Air Group juga melakukan pembicaraan dengan para mitranya untuk melakukan pemotongan penghasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai presentase yang bervariasi, di mana semakin besar penghasilan semakin besar nilai potongannya.
Meski demikian, sepekan usai dilakukannya PHK tersebut, Lion Air Group kembali membuka kesempatan kepada 2.600 karyawannya yang tak diperpanjang kontraknya untuk kembali bergabung.
"Lion Air Group memberikan kesempatan kepada kurang lebih 2.600 orang yang sebelumnya tidak diperpanjang masa kontrak kerja untuk dapat bekerja kembali, seiring dengan peningkatan operasional," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis dikutip Kompas.com, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Bercita-cita Jadi Pramugara-Pramugari? Lion Air Buka Rekrutmen, Cek Informasi Selengkapnya!
Maskapai Susi Air juga melakukan PHK terhadap karyawannya akibat adanya pandemi virus corona yang terjadi.
"Kami pun sama harus merumahkan & mem-PHK karyawan.. karena situasi memang tidak memungkinkan," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya, Kamis (4/6/2020).
Kendati demikian, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu tidak mengungkapkan berapa banyak karyawannya yang di PHK.
Susi mengatakan, akibat pandemi, 99 persen penerbangan Susi Air dihentikan.
Baca juga: Beda Kebijakan Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti...