Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Maskapai Indonesia yang Lakukan Pengurangan Karyawan akibat Pandemi

Kompas.com - 30/05/2021, 10:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi virus corona membawa imbas luas tak hanya pada sektor ekonomi, melainkan juga pada keberlangsungan perusahaan penerbangan.

Sejumlah perusahaan penerbangan pun mengambil beberapa langkah guna bertahan menghadapi pandemi yang belum pasti kapan akan berakhir.

Salah satu langkah yang diambil yakni dengan pengurangan karyawan.

Baru-baru ini maskapai Garuda Indonesia bahkan menawarkan pensiun dini bagi karyawannya, sementara Sriwijaya Air menawarkan resign bagi karyawannya.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Garuda Indonesia Protes soal Tiket Pesawat yang Tidak Bisa Digunakan

Berikut ini sejumlah maskapai penerbangan di tanah air yang mengambil langkah pengurangan karyawan:

1. Sriwijaya Air

Maskapai Sriwijaya Air telah memberikan tawaran kepada para pegawainya untuk secara sukarela melakukan pengunduran diri.

Hal ini dilakukan karena likuiditas perusahaan semakin menurun akibat adanya pandemi virus corona yang berkepanjangan.

Hal tersebut tertuang dalam Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan.

Memo tersebut ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Raymond Tampubonon.

Baca juga: Sriwijaya Air SJ 182 Berusia 26 Tahun, Apakah Usia Berpengaruh terhadap Kecelakaan Pesawat?

Sriwijaya Air sendiri sebelumnya telah merumahkan sejumlah karyawannya per 25 September 2020.

“Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis di bidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan,” tulis Memo Internal Sriwijaya Air Group tentang Pemberian Opsi Resign Karyawan, dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Adapun sejumlah opsi pemberian ketentuan resign karyawan ini ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja kurang atau sama dengan 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.
  • Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji.
  • Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Sriwijaya Air juga telah merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Bencana dan Tragedi pada Januari 2021, Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 hingga Gempa di Majene...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com