Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Mengurus SKCK untuk Persyaratan Pendaftaran CPNS 2021

Kompas.com - 29/05/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering digunakan sebagai syarat pemberkasan administrasi mendaftar sekolah, melamar kerja, atau mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Beberapa instansi pemerintahan yang membuka lowongan CPNS, biasanya menyertakan syarat dokumen tambahan seperti SKCK, sertifikat TOEFL/EAP/ILTS, atau surat keterangan penyetaraan ijazah, dan lain sebagainya.

Jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, sebaiknya segera siapkan dokumen tambahan tersebut agar tak terkendala di kemudian hari.

SKCK sendiri adalah surat resmi yang diterbitkan POLRI dan berisi keterangan bahwa warga negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal sepanjang hidupnya.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut ini adalah alurnya:

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 dan Hal Penting yang Perlu Diketahui Para Pendaftar

Alur membuat SKCK secara offline

Sebelum membuat SKCK, siapkan dulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK baru seperti dilansir dari polri.go.id.

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir.
  • 6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan.

Pembuatan SKCK khusus untuk mendaftar CPNS tak bisa dilakukan di Polsek. SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres sesuai domisili.

Setelah menyerahkan dokumen, pemohon akan diminta mengisi formulir data riwayat hidup yang telah disediakan di kantor kepolisian dengan jelas dan benar.

Terakhir, akan ada sesi pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga: Rincian Formasi PPPK dan CPNS 2021 di Pemprov Jatim

Alur membuat SKCK secara online

Untuk menghindari kontak fisik dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, pemohon juga bisa membuat SKCK secara online dengan mengakses skck.polri.go.id.

Dokumen persyaratan sama seperti alur pembuatan SKCK secara offline. Hanya saja, dokumen ini harus diunggah secara online.

Untuk membuat SKCK secara online, akses laman tersebut kemudian klik "Form Pendaftaran."

Kemudian isi form sesuai data yang diminta. Seperti keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah, mengisi alamat lengkap, dan memilih cara bayar yang diinginkan.

Isi juga form tentang data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana juga data ciri fisik. Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan termasuk pas foto 4x6.

SKCK dapat diambil di loket pembuatan SKCK di kantor polisi yang telah ditentukan.  

Baca juga: Kapan Seleksi CPNS 2021 Dimulai?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com