KOMPAS.com - Kementerian Informasi dan Komunikasi resmi menunda pemblokiran Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram hingga Desember 2021.
Pemblokiran ini karena adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dalam aturan itu, setiap PSE Lingkup Privat di Indonesia seperti Facebook, WhatsApp, dan lain-lain wajib mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah peraturan menteri tersebut diundangkan.
"Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Samuel A Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
"Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan atas data di ruang digital serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme teroris yang berbasis digital," lanjut dia.
Awalnya, PSE Lingkup Privat wajib mendaftar maksimal pada Senin (24/5/2021) dan kini diperpanjang hingga enam bulan ke depan yaitu pada Desember 2021.
Perubahan ini sesuai dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020.
Dalam Permenkominfo 5/2020, ada tiga kebijakan demi melindungi warga negara di ruang digital, yaitu:
Baca juga: Rating Facebook di Playstore Anjlok dari 4 ke 2,4, Apa Sebabnya?
Bagi PSE yang tidak mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 yan berbunyi:
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Hingga Rabu (26/5/20210), lebih dari 1.000 PSE Lingkup Privat telah terdaftar di Kominfo.
Mereka di antaranya adalah Google, Gojek, Tokopedia, Shopee, OVO, Blibli, Telkomsel, by.U, hingga McDonalds.
Sejumlah PSE Lingkup Privat besar yang namanya belum tercantum daftar tersebut di antaranya Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, TikTok, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Samuel mengatakan, peraturan itu merupakan amanat dari Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan peningkatan pemanfaatan data dalam ekonomi digital.
Baca juga: Resmi, Pengguna Instagram dan Facebook Kini Bisa Sembunyikan Jumlah Like
Peraturan tersebut juga telah digodok selama sekitar delapan bulan, dengan memperhatikan beberapa saran dari setidaknya 27 pihak.
"Pelaksanaannya pun akan dilakukan dengan menghormati perlindungan privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai dengan peraturan perundanga-undangan dengan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata dia.
Daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo dapat dilihat melalui laman PSE Kominfo di sini.
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Luthfia Ayu Azanella/Galuh Putri Riyanto | Editor: Sari Hardiyanto/Yudha Pratomo/Reska K Nistanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.