Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Pertamina soal Video Viral Pria Marah-marah di SPBU Saat Petugas Shalat Jumat

Kompas.com - 25/05/2021, 10:36 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video seorang pria paruh baya disebutkan marah-marah ketika hendak mengisi bahan bakar di sebuah SPBU Pertamina viral di media sosial.

Dalam unggahan video itu, pria berbaju hijau tersebut terlihat kesal lantaran SPBU yang ditemuinya tutup karena operator yang berjaga bergegas pergi dengan alasan akan menunaikan shalat Jumat.

"Ana wong ngisi bensin tapi ora dilayani, wonge malah pada kabur, kabur meng njero esih nom-nom kae bocahe. Arah lintas Palimanan, layanan kurang baik, jangan docontohkan ini, orangnya pada kabur. Jare jumatan," ujar pria tersebut.

Tak hanya itu, ia juga sempat mengucapkan kata-kata makian, karena kondisi yang ditemuinya.

Video yang beredar luas di media sosial ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii pada Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Kisah Syaiful, dari Jualan Pecel Lele, Merintis Usaha dari Nol, hingga Bawa Pulang Lamborghini Aventador

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ???????????????????????????????????? (@ndorobeii)

 

Baca juga: Viral Struk Pengisian BBM Tidak Sesuai dengan Jumlah Aslinya

Tanggapan Pertamina

Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) Putut Andriatno menyebut hal semacam itu bisa saja terjadi pada sebuah unit SPBU.

Putut juga menegaskan tutupnya SPBU di jam-jam ibadah tidak menyalahi aturan. Dengan catatan adanya pemberitahuan tutup sementara untuk keperluan tersebut, misalnya dalam hal ini ibadah.

"Selama ada pemberitahuan kepada konsumen dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk dan keluar SPBU, tidak menyalahi aturan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air

Lebih lanjut, ia menjelaskan ada juga SPBU lain yang tetap beroperasi di waktu pelaksanaan ibadah shalat Jumat.

Namun, dengan petugas operator perempuan atau laki-laki yang memang tidak menjalankan ibadah itu.

"Kalau di SPBU lain tetap beroperasi, yang menjalankan operasi SPBU operator wanita atau operator yang nonmuslim," katanya lagi.

Baca juga: Soal Wacana Pencabutan Subsidi Gas Melon, Pertamina: Kita Hanya Menyediakan

Dijamin Undang-Undang

Sementara itu, bagi operator yang beragama Islam, khususnya laki-laki yang wajib menjalankan shalat Jumat, dipersilakan untuk meninggalkan pekerjaan dan menunaikan ibadah.

"Untuk operator muslim dipersilakan menjalankan ibadah shalat Jumat," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, hak pekerja untuk menjalankan ibadah sesungguhnya dijamin dalam Undang-Undang.

Baca juga: Viral Video Mobil Tangki Gas Elpiji Bocor di Jalan, Bagaimana Ceritanya?

Misalnya tertuang dalam Pasal 80 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk
melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya," demikian bunyi pasal tersebut.

Yang perlu digarisbawahi, kesempatan itu wajib diberikan perusahaan hanya untuk konteks menunaikan ibadah yang bersifat wajib.

Shalat Jumat dalam hal ini merupakan kewajiban bagi seorang laki-laki muslim yang sudah baligh atau dewasa.

Baca juga: Saat Gereja Martha Lutheran Dipergunakan untuk Shalat Jumat Warga Jerman...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapat Cashback Saat Beli BBM Pertamina untuk Ojol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com