KOMPAS.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 30 Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Katmoko Ari.
"Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021," kata Katmoko, dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Jadwal CPNS 2021, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
Pada seleksi tahun ini, pemerintah membuka formasi CASN sebanyak 1,3 juta orang, dengan rincian:
Sampai dengan 5 Mei 2021 sebanyak 458 instansi pusat dan daerah sudah ditetapkan formasi calon ASN-nya.
Sedangkan 13 instansi dalam proses penetapan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan 66 instansi masih dalam proses pengolahan.Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Baca juga: Beredar Rincian 12.037 Formasi CPNS 2021 dan PPPK di DKI Jakarta, Ini Kata Kemenpan-RB
Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021, mulai dari pengumuman hingga tahap penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK:
Pendaftaran CPNS maupun PPPK 2021 hanya dilakukan melalui satu portal yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Info PPDB DKI Jakarta 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Dilaksanakan saat pandemi Covid-19
Seluruh kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2021 diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020.
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 juga dipastikan tetap akan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (22/5/2021) Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS) Mohammad Ridwan mengatakan, ada pedoman tes yang perlu diperhatikan peserta seleksi, terkait situasi tes yang digelar saat pandemi Covid-19.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, yang meliputi:
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Persyaratan umum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021 berupa dokumen administrasi dapat disiapkan oleh calon peserta mulai dari sekarang.
Dokumen yang perlu dipersiapkan dapat disimak dalam infografis berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pendaftaran https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.