Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS 2021 dan Hal Penting yang Perlu Diketahui Para Pendaftar

Kompas.com - 25/05/2021, 07:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 30 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Katmoko Ari.

"Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021," kata Katmoko, dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Jadwal CPNS 2021, Dokumen yang Harus Dipersiapkan, dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan

Pada seleksi tahun ini, pemerintah membuka formasi CASN sebanyak 1,3 juta orang, dengan rincian:

  • Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang, dan
  • Instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 orang, yang meliputi guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK nonguru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.

Sampai dengan 5 Mei 2021 sebanyak 458 instansi pusat dan daerah sudah ditetapkan formasi calon ASN-nya.

Sedangkan 13 instansi dalam proses penetapan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan 66 instansi masih dalam proses pengolahan.Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: Beredar Rincian 12.037 Formasi CPNS 2021 dan PPPK di DKI Jakarta, Ini Kata Kemenpan-RB

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berikut jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021, mulai dari pengumuman hingga tahap penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK:

  1. Pengumuman seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021
  2. Pendaftaran seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021
  3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil: 1 Juni-30 Juni 2021
  4. Masa sanggah: 1 Juli-11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021
  6. Seleksi kompetensi PPPK Nonguru (CAT BKN): Juli-September 2021
  7. Seleksi kompetensi PPPK guru tes 1: (Agustus 2021), tes 2 (Oktober 2021), dan tes 3 (Desember 2021)
  8. Pelaksanaan SKB CPNS: September-Oktober 2021
  9. Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
  10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021

Pendaftaran CPNS maupun PPPK 2021 hanya dilakukan melalui satu portal yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Info PPDB DKI Jakarta 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Dilaksanakan saat pandemi Covid-19

Seluruh kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2021 diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 juga dipastikan tetap akan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (22/5/2021) Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS) Mohammad Ridwan mengatakan, ada pedoman tes yang perlu diperhatikan peserta seleksi, terkait situasi tes yang digelar saat pandemi Covid-19.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, yang meliputi:

  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi
  • Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis.
  • Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
  • Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
  • Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
  • Membawa alat tulis pribadi
  • Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
  • Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah
  • Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Dokumen yang harus disiapkan

Persyaratan umum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021 berupa dokumen administrasi dapat disiapkan oleh calon peserta mulai dari sekarang.

Dokumen yang perlu dipersiapkan dapat disimak dalam infografis berikut:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Pendaftaran CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com