Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Melaporkan Penipuan via SMS dan Telepon

Kompas.com - 23/05/2021, 15:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Penipuan melalui sms dan telepon datang silih berganti hari demi hari.

Penipuan melalui telepon seluler ini bisa mengatasnamakan banyak pihak, dengan modus yang berbeda-beda. Salah satunya dengan menawarkan hadiah undian dari perbankan atau dari marketplace.

Pemberitahuan yang terlihat menggiurkan ini sering datang lewat pesan singkat seluler atau SMS. Tawaran ini hanya pancingan, yang nantinya akan membujuk para korban untuk memberitahukan nomor rekening atau malah nomor PIN ATM.

Meski beberapa dari kita sudah menyadari bahwa itu penipuan dan tak menggubrisnya, namun SMS dan dering telepon yang berdatangan tanpa henti ini tentu saja sangat mengganggu.

Untuk menghentikan gangguan ini, sebaiknya Anda melakukan pengaduan atau pelaporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Cara melaporkan telepon penipuan ini tidaklah sulit. Cukup sertakan bukti, dan nomor yang mengganggu itu akan segera diblokir.

Baca juga: Waspada Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto

Alur pengaduan

BRTI telah menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi.

Ketetapan ini juga mengatur sanksi atas penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau yang bermaksud melakukan penipuan.

Beberapa gangguan yang bisa dilaporkan adalah telepon atau SMS yang bersifat menganggu dan atau yang tidak dikehendaki.

Berikut adalah cara melaporkan sms penipuan, seperti yang dilansir di laman Kominfo.

Baca juga: Dukung UMKM, Kominfo Adakan Digital Entrepreneurship Academy

1. Rekam percakapan telepon atau capture isi pesan yang disinyalir adalah dari nomor pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tersebut. Simpan pula nomor telepon yang ada.

2. Buka laman layanan.kominfo.go.id untuk mengakses Aduan BRTI Kominfo.

3. Isi identitas pelapor, yang bisa berupa nama, alamat email dan nomor telepon seluler. 

4. Kemudian tulis jenis aduan di kolom pengaduan atau informasi. 

5. Kemudian klik tombol "Mulai Chat."

6. Ceritakan pengaduan kepada petugas Help Desk yang akan melayani Anda. Unggah rekaman atau foto pesan singkat yang sudah Anda simpan jika petugas meminta dokumen-dokumen bukti gangguan.   

Setelah petugas melakukan verifikasi atas bukti dan laporan, petugas Help Desk akan membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk email ke penyelanggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan diblokir.

Kemudian penyelenggara jasa telekomunikasi akan menindaklanjuti laporan dan melakukan pemblokiran dalam waktu maksimal 1x24 jam terhitung dari waktu datangnya laporan.

Untuk pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran tersebut dapat dibuka kembali jika ada verifikasi yang dapat dipertanggunjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai ketentuan yang ada.  

Baca juga: Awas, Ada Penipuan Berkedok SPinjam Shopee

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com