Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima dan Cara Pencairan Bansos Rp 300.000

Kompas.com - 20/05/2021, 07:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp 300.000 hingga Juni 2021.

Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini semula akan berakhir pada April 2021.

Ini merupakan bantuan non permanen yang diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun instagramnya, mengtip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: 6 Bansos yang Masih Akan Cair Setelah Lebaran 2021

Berikut cara cek penerima bansos tunai dan cara mencairkannya.

Cara cek

Data para penerima bansos ini bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Laman tersebut memuat data para penerima bansos, sehingga masyarakat bisa mengecek apakah keluarganya terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.

"Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai) dengan menyebutkan nama dan desa/kelurahan tempat tinggalnya," kata Mensos Tri Rismaharini, mengutip laman setkab.go.id.

Langkah mengecek bansos tunai, yakni:

  1. Buka laman http://cekbansos.kemensos.go.id 
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat tinggal
  3. Ketikkan nama sesuai yang tertera di KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang ada dalam kotak kode
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  6. Kemudian, klik tombol cari.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300.000 Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Setelahnya, sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul nama penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran.

Namun apabila bukan penerima bansos, maka akan ada keterangan yang berbunyi "Tidak Terdapat Peserta / PM".

Cara mencairkan bansos

Selanjurnya apabila terdaftar dan nama penerima muncul di cekbansos.kemensos.go.id, maka langkah selanjutnya adalah mencairkan bansos.

Pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat, yang merupakan penyalur resmi bansos tunai.

Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:

  1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
  2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
  3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
  4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
  5. Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa

Jika penerima bansos sedang sakit, lanjut usia dan disabilitas berat, maka petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.

Sebagai informasi, tidak ada potongan apapun dalam pencairannya. Penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.

Baca juga: Cek Fitur Terbaru Google Maps: Live View hingga Navigasi Lebih Akurat

Syarat penerima

Bansos tunai hanya diberikan kepada masyarakat dengan syarat tertentu.

Sampai pada 11 Mei 2021, penyaluran bansos tunai sudah mencapai 98.39 persen, dengan total penyaluran Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun.

Bansos tunai dari Kemensos ini disalurkan bagi10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Artinya, jumlah penerima bansos tidak berkurang dan tidak ditambah meski ada perpanjangan.

Sebelumnya, Kemensos menetapkan syarat penerima bansos tunai, meliputi:

  • Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
  • Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
  • Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.

Baca juga: Gerhana Bulan Total Super Blood Moon 2021: Jadwal dan Lokasi Melihatnya

(Sumber: KOMPAS.com/Dandy Bayu Bramasta, Fika Nurul Ulya | Editor : Sari Hardiyanto, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com