Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima dan Cara Pencairan Bansos Rp 300.000

Kompas.com - 20/05/2021, 07:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

  1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
  2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
  3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
  4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
  5. Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa

Jika penerima bansos sedang sakit, lanjut usia dan disabilitas berat, maka petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.

Sebagai informasi, tidak ada potongan apapun dalam pencairannya. Penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.

Baca juga: Cek Fitur Terbaru Google Maps: Live View hingga Navigasi Lebih Akurat

Syarat penerima

Bansos tunai hanya diberikan kepada masyarakat dengan syarat tertentu.

Sampai pada 11 Mei 2021, penyaluran bansos tunai sudah mencapai 98.39 persen, dengan total penyaluran Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun.

Bansos tunai dari Kemensos ini disalurkan bagi10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Artinya, jumlah penerima bansos tidak berkurang dan tidak ditambah meski ada perpanjangan.

Sebelumnya, Kemensos menetapkan syarat penerima bansos tunai, meliputi:

  • Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
  • Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termask para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
  • Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako.

Baca juga: Gerhana Bulan Total Super Blood Moon 2021: Jadwal dan Lokasi Melihatnya

(Sumber: KOMPAS.com/Dandy Bayu Bramasta, Fika Nurul Ulya | Editor : Sari Hardiyanto, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com