Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan PNS dan PPPK yakni pada ada tidaknya jaminan pensiun. PNS berhak mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Berikut ini adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:
Untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja pada PPPK dilakukan dengan hormat karena: