Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK

Kompas.com - 18/05/2021, 18:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK yakni pada ada tidaknya jaminan pensiun. PNS berhak mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Berikut ini adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja pada PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com