Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 18-24 Mei, Ini Syarat Perjalanan Pengetatan Pasca-larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 18/05/2021, 17:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai dari hari ini, 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Lantas, apa saja syarat perjalanannya?

Baca juga: Hari Ini Terakhir Larangan Mudik, Simak Lagi Aturannya!

Syarat perjalanan pasca-larangan mudik

Berikut syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik Lebaran 2021 dari 18-24 Mei 2021.

1. Transportasi darat

Berikut syarat perjalanan untuk transportasi darat, baik kendaraan pribadi, umum, maupun kereta api:

  • Kendaraan pribadi

Bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi diimbau melakukan tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Kendaraan umum

Bagi pelaku perjalanan transportasi umum jalur darat, akan dilakukan tes Covid-19 secara acak oleh Satgas Covid-19 daerah.

  • Kereta api

Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR, antigen, atau GeNose maksimal 1x24 jam.

Adapun pelaku perjalanan darat diimbau mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Panduan Pengisian e-HAC, Syarat Perjalanan Pengetatan Mudik 2021

2. Transportasi laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19, baik PCR atau antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain surat tersebut, pelaku perjalanan jalur laut diberikan opsi lain yaitu tes negatif GeNose C19 di pelabuhan.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut tetap mengisi e-HAC Indonesia.

Perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi tak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik PCR, antigen, atau GeNose C19.

Baca juga: Syarat Penumpang Kapal Pelni di Masa Pengetatan Perjalanan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com