Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pembelian Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong

Kompas.com - 17/05/2021, 16:32 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai pada Selasa (18/5/2021).

Pelaksanaan ini bergeser satu hari dari jadwal yang telah direncanakan pemerintah sebelumnya, yaitu pada Senin (17/5/2021).

Alasan mundur satu hari karena setelah Idul Fitri banyak yang masih menjalani halalbihalal.

"Rencananya besok, hanya bergeser satu hari, tidak ditunda. Hari ini kan masih suasana halalbihalal," kata Bambang, diberitakan Kompas.com, Senin.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Vaksinasi gotong royong merupakan program vaksinasi yang ditujukan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Bagaimanakah mekanisme pembelian vaksinnya?

Rencana kebutuhan

Bambang mengatakan, mekanisme pembelian vaksin untuk vaksinasi gotong royong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

"Mekanisme pembelian sudah diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2021, melalui badan hukum atau badan usaha," kata Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/5/2021).

Dalam peraturan tersebut, untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong, maka perlu menyusun rencana kebutuhan berdasarkan jumlah sasaran.

Melaporkan jumlah pekerja

Badan usaha atau badan hukum wajib melaporkan jumlah orang yang akan mendapatkan vaksinasi gotong royong kepada Menteri.

Jumlah yang dimaksud adalah jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain yang terkait dalam keluarga.

Selain pekerja, vaksinasi gotong royong juga dapat diajukan untuk perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.

Baca juga: Mengenal Sinopharm dan CanSino, Dua Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong

Isi laporan

Laporan jumlah orang tersebut, sedikitnya harus memuat data meliputi:

  • jumlah
  • nama
  • alamat
  • nomor induk kependudukan (NIK)

Sama seperti program vaksinasi lainnya, hasil pendataan sasaran penerima vaksinasi gotong royong, nantinya juga akan dimuat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Rincian harga dan tarif

Rencananya, terdapat dua vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com