Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 18-24 Mei, Ini Aturan Naik Pesawat dan Panduan Mengisi e-HAC

Kompas.com - 17/05/2021, 12:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan pengetatan perjalanan akan mulai berlaku pada Selasa (18/5/2021), setelah berakhirnya larangan mudik pada hari ini, Senin (17/5/2021).

Masa pengetatan perjalanan dalam negeri akan mulai berlaku mulai 18 hingga 24 Mei 2021.

Pengetatan perjalanan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan, darat, laut, dan udara.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Larangan Mudik, Simak Lagi Aturannya!

Bagaimana aturan naik pesawat terbang?

Aturan naik pesawat terbang

Bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat terbang, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif rapid test antigen, RT-PCR, atau GeNose C19 yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun, tidak wajib melakukan tes Covid-19.

Sementara itu, calon penumpang yang dinyatakan negatif tetapi menunjukkan gejala, tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan diminta melakukan tes diagnostik Covid-19.

Panduan mengisi e-HAC

e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan, versi modern dari kartu fisik yang sebelumnya digunakan.

Calon penumpang dapat mengisi e-HAC menggunakan aplikasi smartphone yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, atau melalui laman resmi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir Besok, Ingat Lagi Aturan Pengetatan Perjalanan 18-24 Mei 2021

Berikut panduan mengisi e-HAC:

1. Melalui aplikasi smartphone

  • Unduh aplikasi e-HAC Indonesia di Google Play Store atau Apple App Store
  • Setelah aplikasi terpasang, lakukan pengaturan aplikasi yang meliputi pemilihan bahasa, pendaftaran pengguna baru, dan pengaturan lokasi perangkat
  • Setelah selesai melakukan pengaturan awal, aplikasi akan menampilkan halaman utama e-HAC. Untuk membuat e-HAC klik tombol "visitor" atau pengunjung
  • Akan muncul beberapa tombol, yaitu Data Profil (untuk masuk halaman profil), Panik (untuk kondisi darurat dan butuh bantuan medis), dan HAC (untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan)
  • Klik tombol HAC, maka akan muncul 2 pilihan, yakni HAC Indonesia untuk kunjungan ke Indonesia dari luar negeri, dan HAC Domestik Indonesia untuk perjalanan antar kota di dalam negeri
  • Isi data diri pada form registrasi yang muncul, meliputi nama, usia, jenis kelamin, asal negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, jenis kendaraan, dan sebagainya. Setelah data diisi, klik "Selanjutnya".
  • Isi form registrasi mengenai lokasi asal, dan jika sudah selesai klik "Selanjutnya".
  • Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box, sesuai dengan gejala yang dirasakan, lewati jika tidak ada gejala. Klik "Submit".
  • Aplikasi akan kembali ke halaman HAC dan akan menampilkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang baru dibuat
  • Pilih HAC untuk membuka 2 menu pilihan. Klik "Lihat HAC" untuk menampilkan barkode yang ditunjukkan saat pemeriksaan, dan klik "Hapus HAC" bila ada informasi yang salah

2. Melalui laman resmi e-HAC Indonesia

  • Buka laman www.inahac.kemkes.go.id 
  • Klik tombol "Get Started"
  • Pilih Sign Up untuk memulai pendaftaran dengan mengisi e-mail dan password
  • Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: www.inahac.kemkes.go.id/webhac 
  • Pilih tombol "Domestik" atau dari menu drop down klik "My eHAC", lalu menu "Create eHAC Domestik".
  • Bila Anda dari luar negeri, pilih tombol "Foreign" atau klik dari menu drop down "My eHAC", pilih menu "Create eHAC Foreign"
  • Selanjutnya akan muncul form pertama berupa isian data eHAC
  • Isi data yang dibutuhkan meliputi data pribadi dan lokasi tujuan, jika sudah klik "Next"
  • Selanjutnya, isi form kedua yang meliputi data daerah asal, jika sudah klik "Next"
  • Form selanjutnya adalah form deklarasi kesehatan. Isi gejala kesehatan yang Anda alami dengan sebenar-benarnya, kosongkan pilihan jika tak merasakan gejala, selanjutnya klik "Next"
  • Selanjutnya, Anda diminta untuk menyatakan kebenaran informasi yang sudah diisikan pada form-form sebelumnya. Jika masih ragu, Anda dapat kembali memeriksa isian sebelumnya dengan menekan tombol "Previous"
  • Bila informasi yang Anda isikan sebelumnya sudah sesuai, tandai check box persetujuan dan pilih tombol "Finish" pada bagian bawah form, untuk mengirim data yang Anda isi serta menampilkan HAC yang dibuat
  • Jika HAC yang Anda buat berhasil, maka akan tampil pada layar perangkat pemberitahuan, bahwa HAC berhasil dibuat
  • Pilih tombol untuk download HAC sesuai bahasa pengantar yang diinginkan
  • Anda dapat mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat pemeriksaan, atau Anda dapat juga mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel untuk memudahkan membawanya

(Sumber: Kompas.com/ Rahel Narda Catherine, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Kristian Erdianto, Inggried Dwi Wedhaswary) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com