KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika, sebagai tindak lanjut atas kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas.
Kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, berhasil diungkap beberapa waktu lalu dan menyedot perhatian publik.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Alat Rapid Test Antigen Bekas, Ini Respons Kemenkes
Erick mengatakan, ada kelemahan sistematis yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Dia menyebutkan, hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," kata Erick.
Saat ini, auditor independen sedang bekerja memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma untuk mengidentifikasi adanya kasus serupa.
Kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu terungkap dari penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara pada 27 April 2021.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana UU tentang Kesehatan di Bandara Kualanamu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.