Puasa Syawal hukumnya adalah sunah bagi yang mampu.
Sementara bagi orang yang masih memiliki tanggungan utang puasa wajib, misalnya puasa Ramadhan atau puasa nazar, maka hukumnya menjadi makruh, bahkan bisa jadi haram.
Hal itu berdasarkan penjelasan dari laman NU Online (28/5/2021).
"Bagi mereka yang punya utang puasa Ramadhan karena uzur misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya status hukum berubah menjadi makruh. Namun, bagi mereka yang tak berpuasa Ramadhan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram. Sebaiknya, tunaikanlah dulu puasa wajib, baru kemudian puasa sunnah Syawal," tulis keterangan di laman tersebut.
Baca juga: Ini Manfaat Puasa di Bulan Syawal untuk Kesehatan
Hal senada juga diungkapkah Kepala Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis.
Meski hukumnya makruh, namun seseorang bisa melakukan puasa Syawal terlebih dahulu, baru menyelesaikan utang puasa yang lainnya.
"Puasa Syawal (dulu), (utang) puasa Ramadhan-nya nanti mau dibayar di bulan-bulan berikutnya boleh. Mau puasa qadha/ganti juga boleh nanti setelah qadha baru kita puasa yang Syawal selama masih bulan Syawal," kata Cholil, Rabu (12/5/2021).
"Tapi tidak bisa digabungkan antara (niat) puasa Syawal sunah dengan mengganti," lanjutnya.
Baca juga: Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal yang Perlu Diketahui
Kemudian, soal hari pelaksanaannya Cholil menyebut puasa Syawal sudah bisa dimulai sejak 2 Syawal atau hari-hari setelahnya, yang jelas tidak pada 1 Syawal.
"Iya bisa dimulai tanggal 2, kalau Lebaran belum bisa, karena kita haram berpuasa di hari Lebaran," jawab dia.
Terkait pelaksanaan puasa Syawal, apakah harus berturut-turut atau tidak, Cholil menjelaskan semua itu bisa dilakukan, tergantung preferensi dan kemampuan atau kondisi masing-masing.
"Puasa Syawal itu tidak harus berturut-turut, tapi kita punya tradisi (berpuasa Syawal) di tanggal 2-7 (Syawal) ya, sehingga di hari yang ke-8 kita menyebutnya dengan Lebaran ketupat," ungkap dia.
Baca juga: 5 Tips Mengurangi Bau Mulut Saat Puasa
3. Keutamaan
Masih dari sumber yang sama (31/5/2020), Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menyebut terdapat 5 keutamaan menjalankan puasa Syawal:
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?