KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H pada masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, shalat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah bagi warga yang tinggal di zona oranye dan merah.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Surat edaran itu juga mengatur tata cara takbiran di masjid, sedangkan takbir keliling dilarang untuk mencegah kerumunan.
Baca juga: Simak, Ini Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H dari Kemenag
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan takbiran dan shalat Idul Fitri 1442 H saat pandemi Covid-19:
Melansir laman resmi Kemenag, malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala.
1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
Baca juga: Panduan Takbiran Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Asal Kata dan Sejarah Mudik, Tradisi Masyarakat Indonesia Saat Lebaran
Panitia Hari Besar Islam/Panitia sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan.
Di antaranya pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Lalu, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Baca juga: Jadwal Operasional Pos Indonesia, SiCepat, dan JNE Selama Libur Lebaran 2021