Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Lelang Jabatan, Ini Harta Kekayaan Bupati Nganjuk

Kompas.com - 11/05/2021, 09:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka atas kasus korupsi lelang jabatan, Senin (10/5/2021).

Sebelumnya, penyidik KPK bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjaring Novi dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (9/5/2021) di Nganjuk, Jawa Timur, 

Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Selain Bupati Nganjuk, KPK juga menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

Baca juga: Apakah Hantaran atau Parsel Lebaran Termasuk Gratifikasi? Ini Kata KPK

Lantas, sebagai seorang bupati, berapa harta kekayaan yang dimiliki Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat?

Novi diketahui memiliki harta kekayaan hingga mencapai Rp 166 miliar.

Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di laman elhkpn.kpk.go.id.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pada 27 April 2020 untuk tahun pelaporan 2019 dengan jabatan sebagai Bupati Nganjuk, total harta yang dimilikinya senilai Rp 119.347.534.669.

Harta itu terdiri dari kepemilikan 32 bidang tanah senilai Rp 58.692.120.000 yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Kota Malang, Surabaya, Mojokerto, Kota Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Kitawaringin Timur.

Baca juga: Mulan Jameela, Kacamata Gucci dan Apa Itu Gratifikasi?

Tim gabungan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/5/2021). Pada OTT tersebut Tim Penyidik KPK dan Polri mengamankan Bupati Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) Novi Rahman Hidayat dan empat orang camat Wilayah Kabupaten Nganjuk serta barang bukti uang sekitar Rp647 juta dan sejumlah barang yang diduga suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.  ANTARA FOTO/ Reno Esni/aww. *** Local Caption ***   ANTARA FOTO/RENO ESNIR Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/5/2021). Pada OTT tersebut Tim Penyidik KPK dan Polri mengamankan Bupati Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) Novi Rahman Hidayat dan empat orang camat Wilayah Kabupaten Nganjuk serta barang bukti uang sekitar Rp647 juta dan sejumlah barang yang diduga suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. ANTARA FOTO/ Reno Esni/aww. *** Local Caption ***

Ada pula kekayaan dalam bentuk kendaraan berupa 3 unit mobil senilai Rp 764 juta yang terdiri dari Toyota Harier, Suzuki Katana, dan Toyota Hiace.

Selain itu, Novi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.210.000.000, surat berharga senilai Rp 32.201.677.364, juga kas dan setara kas Rp 26.479.737.305.

Di samping itu, ia juga memiliki utang sebesar Rp 2,45 miliar.

Total harta yang dimiliki setelah dikurangi utang yakni Rp 116.897.534.669.

Baca juga: Nurdin Abdullah, dari Akademisi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Novi diamankan oleh tim gabungan terdiri dari Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK pada Minggu (9/5/2021) pukul 19.00 WIB beserta beberapa camat di jajaran Pemkab Nganjuk.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dengan dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Untuk selanjutnya, ia telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Mensos Juliari, Lemahnya Transparansi, dan Benarkah Kebijakan Bansos Membuka Celah Korupsi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Cara Mengetes Refleks Moro pada Bayi, Dokter Anak Ingatkan Hal Ini

Ramai soal Cara Mengetes Refleks Moro pada Bayi, Dokter Anak Ingatkan Hal Ini

Tren
5 Fakta Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Capai Rp 960 Juta

5 Fakta Penipuan Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Capai Rp 960 Juta

Tren
Penjelasan KCIC soal Indomaret Buka Toko di Dalam Kereta Cepat Whoosh

Penjelasan KCIC soal Indomaret Buka Toko di Dalam Kereta Cepat Whoosh

Tren
Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Tren
Gunung Taishan Memiliki 6.660 Anak Tangga, Kaki Pengunjung Gemetar hingga Sebagian Harus Ditandu

Gunung Taishan Memiliki 6.660 Anak Tangga, Kaki Pengunjung Gemetar hingga Sebagian Harus Ditandu

Tren
7 Masalah Perilaku pada Anjing Peliharaan dan Cara Mengatasinya

7 Masalah Perilaku pada Anjing Peliharaan dan Cara Mengatasinya

Tren
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syaratnya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN 2024, Ini Rincian dan Syaratnya

Tren
Google Pecat 28 Karyawan yang Protes Perusahaan Punya Kontrak dengan Israel

Google Pecat 28 Karyawan yang Protes Perusahaan Punya Kontrak dengan Israel

Tren
Cara Membatasi Jumlah Perangkat yang Tersambung Hotspot di Ponsel Android

Cara Membatasi Jumlah Perangkat yang Tersambung Hotspot di Ponsel Android

Tren
Ramai soal Mobil Seruduk Gerobak PKL di Pasar Klewer Solo, Sopir Diduga Meninggal Saat Menyetir

Ramai soal Mobil Seruduk Gerobak PKL di Pasar Klewer Solo, Sopir Diduga Meninggal Saat Menyetir

Tren
Daftar Rudal Balistik yang Dimiliki Iran dan Israel

Daftar Rudal Balistik yang Dimiliki Iran dan Israel

Tren
Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Tren
Mengenal Isfahan, Kota Bersejarah yang Jadi Target Serangan Israel ke Iran

Mengenal Isfahan, Kota Bersejarah yang Jadi Target Serangan Israel ke Iran

Tren
7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Tren
Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com