Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Dibuka Mei 2021, Ini Kategori yang Berhak Mendaftar PPPK Guru

Kompas.com - 11/05/2021, 06:20 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan menggelar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2021 ini. 

Seleksi CASN itu terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dimulai pada Mei-Juni 2021.

Tahun ini, kebutuhan ASN sebanyak 1.275.387 dengan rincian 1.002.626 guru PPPK, 70.008 PPPK non-guru, dan 119.094 CPNS.

Khusus untuk PPPK Guru, akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu Agustus, Oktober, dan Desember 2021.

Baca juga: Aturan Baru Tes CPNS 2021, Tahapan Seleksi, dan Pemasangan Kamera di Komputer Ujian

Lantas, siapa saja yang berhak mendaftar PPPK Guru?

4 Kategori pendaftar PPPK Guru

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, PPPK didesain untuk mereka yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal tiga tahun.

Khusus untuk PPPK Guru, ada 4 kategori peserta yang berhak mendaftar, yaitu:

  • Guru honorer THK-II
  • Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Sistem seleksi PPPK

Nantinya, sistem seleksi PPPK akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

Ari menuturkan, mereka yang lolos pada seleksi PPPK tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi dengan pekerjaannya.

Artinya, tugas-tugas dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan efisien.

"Begitu lulus tes, kemudian tanda tangan kontrak, pada hari itu juga mereka siap untuk langsung bekerja," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: 10 Negara yang Masih Bebas Covid-19 Setelah Setahun Lebih Pandemi

 

Pendaftaran

Dalam persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, portal pendaftaran SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, integrasi dilakukan pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Kemudian, akan ada integrasi data akreditasi program studi atau universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.

Baca juga: Jumlah Formasi dan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021

Batas waktu seleksi PPPK

Selain itu, SSCASN juga akan terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk data guru agama di sekolah umum.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, setiap peserta diberikan batas waktu mengikuti seleksi sebanyak tiga kali.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan, pengadaan seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Dengan begitu, kata dia, pelaksanaan rekrutmen memperoleh calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang smart.

"Tapi dengan karakter integritas, nasionalis, profesional, berwawasan global, menguasai teknologi, memiliki jiwa ramah-tamah, serta mampu bangun jaringan," kata dia dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 20 April 2021.

Baca juga: Video Viral Mobil Seberangi Sungai Disebut akibat Penyekatan Mudik, Bagaimana Faktanya?

(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Sandra Desi Caesaria | Editor: Dian Ihsan/Albertus Adit)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com