Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penentuan Shalat Idul Fitri 1442 H dan Live Sidang Isbat 11 Mei 2021...

Kompas.com - 09/05/2021, 19:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Panduan shalat Idul Fitri 1442 H

Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.

Guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/5/2021) Kemenag menyebutkan, shalat Idul Fitri 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Sedangkan di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) Kemenag menyebutkan agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam.

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia: Pulau Jawa Kembali Masuk Zona Merah, Mana Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Shalat Id di Rumah dan Khotbah Idul Fitri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com