Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.
Guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/5/2021) Kemenag menyebutkan, shalat Idul Fitri 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sedangkan di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) Kemenag menyebutkan agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam.
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia: Pulau Jawa Kembali Masuk Zona Merah, Mana Saja?