Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Zakat?

Kompas.com - 09/05/2021, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Arifin menyebutkan, beras yang tidak boleh digunakan untuk membayar zakat adalah beras kepemilikan orang lain, seperti beras dari berhutang.

Sebab, salah satu syarat dari zakat adalah milik penuh.

Jika tidak memiliki apa pun untuk membayar zakat, maka ia tidak terbebani kewajiban zakat, tapi justru harus diberikan zakat fitrah.

"Makanya zakat tidak perlu hutang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," ujar Arifin.

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online 

KOMPAS.com/AKbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com