Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Dapat dikatakan bahwa data yang ditampilkan ini adalah asumsi dari si pengarang/pemilik akun berdasarkan hasil laporan final yang telah KNKT keluarkan.
KNKT tidak pernah menyebarluaskan hasil unduhan FDR maupun CVR kepada masyarakat luas.
Sekali lagi KNKT tekankan bahwa ini bukan hasil unduhan dan rekaman data asli baik FDR maupun CVR,” tulis KNKT.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610, 189 Orang Meninggal
Kepala Subbagian Datin dan Humas KNKT Anggo Anurogo mengatakan, pihaknya tak mungkin mempublikasikan unduhan suara dari kotak hitam sebuah pesawat yang mengalami kecelakaan.
Hal ini akan melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 359 ayat (2) yang menyebutkan hasil investigas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Penjelasan pasal 359, dijelaskan apa saja yang dimaksud dengan informasi rahasia atau non disclosure of records, yaitu
a. Pernyataan dari orang-orang yang diperolah dalam proses investigasi
b. Rekaman atau transkrip komunikasi antara orang-orang yang terlibat di dalam pengoperasian pesawat udara
c. Informasi mengenai kesehatan atau inromasi pribadi dari orang-orang terlibat dalam kecelakaan atau kejadian
d. Rekaman suara di ruang kemudi (cockpit voice recorder) catatan kata demi kata (transkrip) dari rekaman tersebut
e. Rekaman dan transkrip dari pembicaraan petugas pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services)
f. Pendapat yang disampaikan dalam analisis informasi termasuk rekaman informasi penerbangan (flight data recorder).
"Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa isi kotak hitam, baik CVR maupun FDR tidak boleh diumumkan ke publik secara mentah. KNKT bisa mengumumkan garis besar hasil temuan atau investigasi mereka terhadap isi black box dan penyebab kecelakaan pesawat," papar Anggo.
Sehingga, jika masyarakat menemukan adanya rekaman CVR sebuah pesawat yang mengalami kecelakaan di media publik, maka dapat dipastikan konten tersebut bukan berasal dari KNKT, namun dibuat oleh pihak lain di luar KNKT.