Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Ini Aturan dan Sanksinya

Kompas.com - 07/05/2021, 15:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya

Baca juga: Titik Penyekatan Mudik dan Syarat yang Diperlukan Perjalanan Non Mudik

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian. 

Terdiri dari:

  • Urusan pekerjaan/dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka keluarga meninggal
  • Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
  • Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang

Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.

Baca juga: Mudik Dilarang, Apa Konsekuensinya jika Tetap Nekat Mudik?

Sanksi

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakykan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

  • Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
  • Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
  • Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
  • Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com