KOMPAS.com – Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran terhitung mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sebagai antisipasi masuknya pemudik akan ada tim gabungan dari sejumlah instansi terkait yang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa
Polri juga akan menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan.
Berikut ini sejumlah titik penyekatan yang akan diberlakukan:
Meskipun pemerintah memberlakukan pelarangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021, akan tetapi ada sejumlah kondisi pengecualian untuk perjalanan nonmudik. Berikut ini sejumlah kondisi yang dikecualikan yakni:
Baca juga: Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.