Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Satgas: Mudik Lokal Juga Dilarang

Kompas.com - 05/05/2021, 08:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran virus corona mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021).

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Lantas, apakah mudik lokal atau jarak dekat tetap diizinkan?

Baca juga: Ingat, Ini Aturan Lengkap Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Penjelasan Satgas

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia.

Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.

Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.

Doni menambahkan, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari orangtua di kampung halaman, agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini.

"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orangtua yang ada di kampung halaman. Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni.

Secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran untuk tahun 2021.

Wiku menyebutkan, peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah adalah yang kaitannya dengan tradisi "pulang kampung" mengunjungi orangtua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi.

"Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik, yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi ini," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Wiku dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021), juga menegaskan, pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku.

Ia mengatakan, keputusan yang diambil ini berdasarkan berbagai macam pertimbangan, yaitu data, pendapat ahli, dan pengalaman di lapangan.

Kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat, misalnya melalui bersalaman, berpelukan, dan lain-lain.

Kejadian ini sering kali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun.

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Sanksi dan 8 Wilayah Aglomerasi Mudik Lokal

Sanksi nekat mudik

Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021), masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan, ataupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian sanksinya:

  1. Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;
  2. Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;
  3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.

Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik, Ini Sanksi bagi yang Nekat Melanggar

Pengecualian untuk kondisi tertentu

Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021.

Mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi:

  1. Bekerja/perjalanan dinas;
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  4. Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
  5. Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Persyaratan perjalanan selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.

Nantinya, ada pemeriksaan atau screening yang dilakukan oleh petugas di titik-titik tertentu, misalnya perbatasan antarkota besar, rest area, dan terminal.

Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang dan kapal laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Dapat SIKM Mudik Lebaran 2021

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com