KOMPAS.com - Umat muslim memanfaatkan waktu 10 hari terakhir di bulan Ramadhan ini untuk melakukan iktikaf atau i'tikaf.
Umat muslim melaksanakan iktikaf di masjid dengan ibadah, bermuhasabah, introspeksi diri, dan mendekatkan diri ke Allah SWT.
Aktivitas yang dapat dilakukan, yakni salat wajib atau sunnah, membaca Al Quran, berzikir, dan lain sebagaianya.
Berbagai keistimewaan dari iktikaf ini menjadi hal yang diutamakan oleh umat muslim, termasuk salah satu upaya untuk meraih malam lailatul qadar.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Itikaf berasal dari bahasa Arab "Akafa" yang berati menetap, mengurung diri atau terhalangi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Itikaf merupakan berdiam diri beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
Berdiam diri ini dilaksanakan dengan menjauhkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.
Sementara itu, dikutip situs Nahdlatul Ulama (NU), secara terminologi itikaf adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat. Tujuannya adalah semata-mata beribadah kepada Allah SWT.
Dilansir dari Kompas.com, Iktikaf atau I'tikaf umumnya dilaksanakan di masjid, akan tetapi di tengah situasi pandemi, itikaf dapat dilaksanakan di rumah.
itikaf dapat dilaksanakan di masjid dengan membaca niat:
Niat itikaf lain yang dapat digunakan seperti dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:
Waktu yang tepat menjalankan itikaf di bulan Ramadhan sebaiknya dimulai pada 10 hari terakhir Ramadhan.
Terdapat ada empat rukun itikaf yang perlu diperhatikan, yakni:
Ada beberapa syarat itikaf, yakni:
1. Islam
Itikaf adalah salah satu bentuk ibadah. Sebagaimana dalam peribadat lainnya, Islam merupakan syarat mutlak yang harus ada pada diri sang pelaku. Dalam buku I'tikaf Penting dan Perlu (2004) karya Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, dengan kata lain setiap ibadah yang tidak dibarengi dengan syarat Islam maka tidaklah diterima dan tidak ada pahala.
2. Berakal
Berakal juga merupakan syarat mutlak yang harus ada pada setiap pelaku ibadah apa pun. Orang gila atau yang tidak berakal tidak dibebanu taktif. Masalahnya, segala amalan harus disertai niat sedangkan orang tidak berakal tidak mampu melakukan niat. Mereka tidak dapat membedakan mana yang benar dan salah.
3. Suci dari junub, haid, dan nifas
Dijelaskan bahwa orang yang junub (suami istri yang telah bersetubuh atau mimpi bersetubuh tetapi belum mandi), wanita haid, dan melahirkan tapi belum sampai pada hari ke 40 adalah orang-orang yang dilarang masuk atau tinggal di masjid.
Baca juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Iktikaf Selama Bulan Ramadhan
Dikutip dari Kompas.com, Ustaz Maulana mengatakan, sejatinya, iktikaf lebih baik dilaksanakan di masjid karena iktikaf itu sendiri memiliki arti berdiam diri di masjid.
Pendapat ini didasarkan pada dalil firman Allah SWT di dalam Al Quran: "Sedang kamu beriktikaf di dalam masjid." (Surat Al Baqarah ayat ke 187).
"Iktikaf kan artinya berdiam diri di masjid dengan syarat-syarat tertentu semata-mata niat beribadah kepada Allah SWT," kata dia.
Namun, apabila terjadi sesuatu hal yang mengancam keselamatan umat Muslim seperti pandemi Covid-19 saat ini, iktikaf lebih baik dilakukan di rumah.
Tata cara melakukan iktikaf di rumah dapat dilakukan dengan beberapa hal:
Adapun, waktu pelaksanaan Iktikaf adalah pada saat malam ke-21 Ramadhan atau malam sepuluh terakhir.
Baca juga: Jemaah Bisa Shalat Malam dan Iktikaf di Masjid Raya Al-Azhom Tangerang Selama Ramadhan, tetapi..
Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April lalu.
Dalam surat tersebut diatur juga ketentuan terkait Iktikaf pada huruf E, ketentuan nomor 4:
"Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;"
(Sumber: Kompas.com | Penulis: Ari Welianto, Dandy Bayu Bramasta, Nur Rohmi Aida | Editor: Ari Welianto, Rendika Ferri Kurniawa, Sari Hardyanto).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.