KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) pada Rabu, 28 April 2021.
Ia berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: 4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran.
Sementara itu gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13
Berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima?
Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Baca juga: Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
Baca juga: THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya
Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
Baca juga: Berkaca dari Kasus Lurah di Jombang, Ini Sejarah dan Asal-usul Munculnya THR...
Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.