Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu yang Tepat Urus Visa Onshore? Ini Saran dari Ditjen Imigrasi

Kompas.com - 01/05/2021, 14:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia dan tak bisa pulang ke negaranya karena pandemi, harus segera mengurus visa onshore.

Visa sendiri ada dua, yaitu visa offshore dan visa onshore. Visa offshore adalah izin masuk bagi WNA yang berada di luar negeri dan ingin menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Pengurusan visa offshore melalui perwakilan  Republik Indonesia yang ada di luar negeri, dalam hal ini, di negara WNA yang ingin masuk ke Indonesia.

Sedangkan visa onshore adalah visa bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia, yang berlaku sebagai perpanjangan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Pengurusan visa onshore bisa dilakukan secara online dan pengambilannya sendiri dilakukan di kantor imigrasi sesuai domisili.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

Waktu yang tepat urus visa onshore

Selama pandemi berlangsung, banyak WNA yang tak bisa pulang ke negaranya karena adanya penutupan akses masuk di berbagai negara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Menyikapi situasi ini, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan penerbitan visa onshore tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia.

Sedangkan mengenai waktu yang tepat untuk pengajuan visa onshore, Ditjen Imigrasi melalui laman resminya di Instagram menyebutkan bahwa sebaiknya pengajuan visa ini dilakukan H-7 sebelum masa tinggal yang berlaku habis.

Hal ini mengingat pengurusan eVisa secara onshore secara normal akan disetujui dalam kurun waktu kurang lebih 3 hari. Jadi H minus 7 adalah waktu paling minim untuk mengurus, jarak aman agar WNA tak terkena overstay

Jika terkena overstay, maka WNA akan terkena denda sebesar Rp 1 juta per hari.

Baca juga: Layanan Kolektif Pembuatan Paspor, Ini Syarat dan Prosedur Eazy Passport

Prosedur mengurus visa onshore

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, untuk mengurus visa onshore, penjamin orang asing yang ada di Indonesia bisa mengakses Aplikasi Persetujuan Visa Online untuk memperoleh persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. 

Setelah memiliki akun di laman tersebut, segeralah mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti diberitakan Kompas.com (15/04/2021), setelah semua dokumen terunggah, penjamin akan mendapatkan kode billing pembayaran, dalam rupiah juga dollar.

Penjamin harus segera melakukan pembayaran di bank, sesuai dengan nominal yang tertera di kode billing.

Orang asing yang menerima persetujuan Visa Tinggal Terbatas harus melapor ke kantor imigrasi di wilayah tempat tinggalnya untuk pengambilan data biometrik dan peneraan Izin Tinggal Terbatas dalam paspor. 

Baca juga: Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com