Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 15 Mei 2021, Ini Isi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp

Kompas.com - 30/04/2021, 12:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Secara bertahap, WhatsApp akan meminta pengguna menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi baru yang akan diterapkan.

Awalnya, kebijakan privasi baru akan diluncurkan pada 8 Februari 2021.

Akan tetapi, WhatsApp kemudian memutuskan menundanya menjadi 15 Mei 2021 karena banyak kritikan terkait ketentuan tersebut.

Baca juga: Muncul Notifikasi Kebijakan Privasi Baru WhatsApp, Terima atau Tolak?

Dalam notifikasi yang diterima Kompas.com pada Kamis (7/1/2021), inti pembaruan yang disampaikan WhatsApp meliputi informasi:

  • Layanan WhatsApp dan caranya memproses data
  • Cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp
  • Cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan integrasi produk.

“Dengan mengetuk SETUJU, Anda menerima ketentuan dan kebijakan privasi baru yang akan berlaku pada tanggal 8 Februari 2021,” tulis WhatsApp dalam pengumuman pada Januari 2021.

Melansir dari laman resmi WhatsApp, berikut ini hal yang berubah dan tidak berubah dengan adanya kebijakan baru.

Hal yang berubah

Dengan adanya kebijakan baru ini, maka hal yang akan berubah yakni pengguna akan terhubung dengan lebih banyak bisnis (akun/nomor bisnis).

Menurut WhatsApp, hal ini akan membantu menyelesaikan berbagai hal atau persoalan dengan lebih cepat, dibandingkan melalui telepon atau surat elektronik.

Meski demikian, ketentuan itu bersifat opsional. Pengguna bisa memilih apakah akan menerima layanan ini atau tidak.

Jika menerima dan memilih kebijakan baru ini, maka pengguna akan terhubung dengan lebih banyak bisnis atau chat dengan bisnis di WhatsApp.

Pengguna memiliki keleluasaan untuk memblokir atau menghapus bisnis dari daftar kontak. 

Hal yang berubah lainnya adalah, kini WhatsApp memberi tahu pengguna lebih banyak detail mengenai cara WhatsApp mengelola informasi.

“Kami juga telah menambahkan informasi lebih lanjut ke beberapa bagian tertentu dari Kebijakan Privasi kami dan menambahkan bagian-bagian baru. Selain itu, tata letak Kebijakan Privasi dibuat menjadi lebih simpel untuk mempermudah pengguna menelusurinya,” demikian  WhatsApp.

Pengguna bisa mengunduh laporan informasi dan setelan akun WhatsApp. Cara lengkapnya bisa disimak di sini: https://faq.whatsapp.com/general/account-and-profile/how-to-request-your-account-information

Baca juga: Hati-hati WhatsApp Pink, Aplikasi Palsu Pembobol Data, Ini Cara Menghindarinya

Hal yang tidak berubah

Dalam penjelasannya, WhatsApp juga menyebutkan, ada hal yang tidak berubah meski ada kebijakan privasi baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com