KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima lainnya.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 28 April 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bahwa THR PNS 2021 tidak menyertakan komponen tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan insentif di dalamnya.
"Betul, tunjangan kinerja dan tunjangan insentif tidak ada di tahun ini," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13
Selain rincian tunjangan hari raya, PMK Nomor 42/PMK.05/2021 juga menyebutkan daftar tunjangan lainnya yang tidak cair pada THR 2021.
Berikut rinciannya:
1. Tunjangan kinerja
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
3. Insentif kinerja
4. Insentif kerja
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Baca juga: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
8. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi
9. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamataan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional