KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami kenaikan mulai hari ini Kamis (29/4/2021) pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan," ujarnya sebagaiama dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Tak Boleh Sembarang Berhenti, Ini Aturan dan Larangan di Jalan Tol
Adapun informasi ini juga telah dibagikan melalui akun Instagram @official.jasamargatransjawatol, Sabtu (24/4/2021).
Lihat postingan ini di Instagram
Dalam unggahan tersebut, tarif jalan tol yang merupakan bagian dari jaringan Tol Trans-Jawa ini mengalami penyesuaian per dua tahun sekali.
Perhitungan tarif baru disesuaikan dengan pengaruh inflasi di Kota Madiun.
Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak 2018 hingga 2020, ruas jalan tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38 persen.
Untuk tarif terjauh kendaraan Golongan I dari Klitik ke Kertosono mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 88.000 menjadi Rp 91.000 atau naik Rp 3.000.
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua golongan.
Baca juga: Kenapa di Jalan Tol Kerap Terjadi Kecelakaan? Ini Kata Pengamat...
Berikut rincian lengkap tarif terbaru Tol Ngawi-Kertosono dihimpun dari akun @official.jasamargatransjawatol.