Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Covid-19 di Indonesia: 19 Daerah Zona Merah dan 9 Zona Hijau

Kompas.com - 28/04/2021, 20:26 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Indonesia masih terus berlangsung hingga saat ini sejak kasus pertama terkonfirmasi awal Maret tahun lalu. 

Virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19 diketahui sudah menyebar ke hampir seluruh daerah di Tanah Air, tidak hanya di wilayah kota-kota besar saja. 

Setiap pekan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui peta risiko atau peta zonasi Covid-19, yang terdiri dari 4 tingkatan zonasi. 

Zona merah (risiko penularan tinggi), zona oranye (risiko penularan sedang), zona kuning (risiko penularan rendah), dan zona hijau (tidak ada kasus/tidak terdampak). 

Peta risiko atau zonasi Covid-19 terbaru adalah per 25 April 2021 yang dimuat di laman Covid19.go.id.

Baca juga: Berlaku Mulai 22 April, Ini Aturan Baru soal Pengetatan Mudik 2021

Zona merah

Berdasarkan peta risiko tersebut, saat ini Indonesia memiliki 19 kabupaten/kota dengan risiko penularan tinggi atau zona merah.

Ke-19 kabupaten/kota tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali meliputi:

1. Deli Serdang, Sumatera Utara
2. Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan
3. Kota Palembang, Sumatera Selatan
4. Solok, Sumatera Barat
5. Agam, Sumatera Barat

Baca juga: Makin Ketat, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi Mulai 22 April 2021

6. Solok Selatan, Sumatera Barat
7. Kota Pekan Baru, Riau
8. Siak, Riau
9. Rokan Hulu, Riau
10. Bengkalis, Riau
11. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
12. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

13. Tanah Laut, Kalimantan Selatan
14. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
15. Kerinci, Jambi
16. Kota Jambi, Jambi
17. Kota Sungai Penuh, Jambi
18. Badung, Bali
19. Aceh Tamiang, Aceh

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Jumlah ini meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan peta zonasi pada pekan sebelumnya, yakni per 18 April 2021 di mana kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai zona merah hanya 6 daerah saja.

Saat itu, Pulau Bali sudah bebas dari zona merah.

Namun saat ini Bali memiliki satu zona merah, yakni Badung.

Baca juga: Siapa Kristen Gray, WNA di Bali yang Thread-nya Viral di Twitter?

Zona oranye

Sementara itu, untuk zona oranye atau risiko penularan sedang saat ini disandang oleh 340 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Zona ini mendominasi di antara zonasi lainnya yang jika diprersentasekan mewakili sekitar 66 persen dari total kabupaten/kota yang ada di Indonesia, yakni 514 kabupaten/kota.

Jumlah zona oranya meningkat jika dibanding peta riiko pekan sebelumnya yang hanya sejumlah 322 daerah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

Zona kuning

Selanjutnya untuk daerah dengan status zona kuning atau risiko penularan rendah kali ini sejumlah 146 kota/kabupaten.

Ini menurun jika dibandingkan peta risiko edisi pekan sebelumnya yang menyebut zona kuning tersebar di 177 kabupaten/kota.

Zona hijau

Terakhir adalah zona hijau atau zona yang dianggap memiliki risiko penularan rendah atau bahkan tidak terdampak Covid-19.

Untuk zona hijau, saat ini tersebar di 9 kabupaten/kota, di mana 1 di antaranya dinyatakan tidak terdampak, yakni Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua.

Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?

Sementara 8 daerah yang lain adalah sebagai berikut:

1. Nias Barat, Sumatera Utara
2. Nias Utara, Sumatera Utara
3. Nias Selatan, Sumatera Selatan
4. Pegunungan Arfak, Papua Barat
5. Yahukimo, Papua
6. Mamberamo Raya, Papua
7. Pulau Taliabu, Maluku Utara
8. Seram bagian Timur, Maluku

Baca juga: Ribut soal Isu Papua, Di Manakah Letak Vanuatu?

Jumlah zona hijau kali ini terbilang stabil jika dijajarkan dengan peta risiko pekan sebelumnya, yakni sama tersebar di 9 daerah.

Melihat paparan data tersebut maka dapat disimpulkan bahwa untuk sementara ini seluruh daerah yang ada di Pulau Jawa bebas dari zona merah, namun belum ada satu pun daerah di Jawa yang masuk dalam zona hijau. 

Penentuan zonasi ini didasarkan pada sejumlah indikator sebagai berikut:

1. Indikator Epidemiologi

  • Penurunan jumlah kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah meninggal kasus positif & probable pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus positif & probable yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50 persen dari puncak
  • Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif & probable
  • Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
  • Mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk
  • Kecepatan Laju Insidensi per 100.000 penduduk

Baca juga: Mengenal Apa Itu e-HAC dan Panduan Pengisiannya...

2. Indikator Surveilans Kesehatan Masyarakat

  • Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir
  • Positivity rate rendah (target ≤5 persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)

3. Indikator Pelayanan Kesehatan

  • Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20 persen jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS
  • Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS

Baca juga: Daftar Titik Penyekatan Larangan Mudik 6-17 Mei di Pulau Jawa, Mulai dari Banten, Jawa Barat, DIY hingga Jawa Timur

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com