Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penggunaan Toa Masjid: Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari

Kompas.com - 26/04/2021, 08:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, publik ramai membahas mengenai penggunaan toa masjid untuk membangunkan sahur.

Hal ini berawal dari kritik salah satu artis di media sosial terkait dengan cara membangunkan sahur dengan cara berteriak melalui pengeras suara tersebut.

Ternyata, penggunaan toa atau pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla telah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Berikut syarat, waktu dan hal yang harus dihindari pada penggunaan toa di masjid:

Baca juga: Ramai Zaskia Mecca Kritik Cara Bangunkan Sahur Teriak di Toa, Ini Kata MUI

Syarat

Berikut sejumlah syarat penggunaan pengeras suara, yaitu:

  1. Perawatan pengeras suara dilakukan oleh seorang yang terampil, sehingga tidak ada suara-suara bising, berdengung, yang dapat menimbulkan anti-pati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar atau mushalla.
  2. Pengeras suara hendaknya digunakan oleh orang (muadzin, pembaca Qur’an, imam sholat, dan lain-lain) yang mempunyai suara fasih, merdu, enak, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil.
    • Ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh dari pada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.
  3. Tidak boleh terlalu meninggikan suara do’a, dzikir, dan sholat.
  4. Orang yang mendengar berada dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah, atau melakukan upacara.
    • Dalam keadaan demikian, kecuali panggilan adzan, tidak akan menimbulkan kecintaan orang, bahkan sebaliknya.
    • Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakat masih terbatas, maka suara-suara keagamaan dari dalam masjid, langgar dan mushalla selain berarti seruan taqwa, juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitar.
  5. Sesuai tuntunan Nabi, suara adzan sebagai tanda masuknya salah memang harus ditinggikan, sehingga penggunaan pengeras suara tidak dapat diperdebatkan.
    • Namun, perlu diperhatikan agar suara muadzin tidak sumbang, melainkan enak, merdu, dan syahdu.

Baca juga: Bangunkan Sahur Pakai Toa di Masjid, Kemenag: Ada Aturannya

Pemakaian pengeras suara

Pada dasarnya, suara yang disalurkan keluar masjid hanya adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat.

Berikut ketentuannya:

1. Waktu subuh

  • Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya, seperti pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dimaksudkan untuk membangunkan kaum Muslimin yang masih tidur, guna persiapan shalat, membersihkan diri, dan lain-lain.
  • Kegiatan pembacaan Al-Qur’an dan adzan waktu subuh dapat menggunakan pengeras suara keluar.
  • Sementara sholat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya, jika perlu menggunakan pengeras suara, hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu dzuhur dan Jum’at

  • Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jum’at supaya diisi dengan bacaan Al Qur’an yang ditujukan keluar. Ini juga berlaku bagi suara adzan jika telah tiba waktunya.
  • Bacaan sholat, do’a, pengumuman, khutbah, dan lain-lain menggunkaan speaker dalam.

3. Asar, maghrib, dan isya

  • Lima menit sebelum adzan pada waktunya, dianjurkan membaca Al Qur’an. Saat datang waktu shalat, dilakukan adzan dengen pengeras suara keluar dan ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadhan

  • Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara keluar.
  • Pada Idul Fitri, dilakukan malam 1 syawal dan hari 1 syawal. Sedangkan pada Idul Adha, dilakukan empat hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
  • Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara dalam, dan tarhim berupa dzikir tak menggunakan pengeras suara.
  • Pada bulan Ramadhan, bacaan Qur’an dapat ditujukan ke dalam seperti tadarrusan dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan pengajian

  • Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan muballigh dengan memperhatikan kondisi dari jamaah.
  • Tabligh atau pengajian hanya menggunakan pengeras suara ke dalam dan tidak untuk keluar, dikecualikan apabila pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah keluar.

Baca juga: 6 Tips agar Tak Kesiangan Bangun Sahur

Hal-hal yang harus dihindari

Perlu untuk memperhatikan sejumlah hal saat menggunakan pengeras suara, dengan terdapat beberapa hal yang harus dihindari, seperti

  • Mengetuk-ngetuk pengeras suara
  • Kata-kata seperti percobaan-percobaan, satu-dua, dan seterusnya
  • Berbatuk atau mendehem melalui pengeras suara
  • Membiarkan surat kaset sampai lewat dari yang dimaksud atau memutar kaset (Qur’an, ceramah) yang sudah tidak betul suaranya
  • Membiarkan digunakan oleh anak-anak untuk bercerita macam-macam
  • Menggunakan pengeras suara untuk memanggil-manggil nama seseorang atau mengajak bangun di luar panggilan adzan

Aturan lengkapnya dapat diakses di SE Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com