Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Kata "Korupsi" di Logo KPK Disorot karena Keliru, Respons Jubir

Kompas.com - 25/04/2021, 08:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Twit dari Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet.

Febri menyebutkan, ada kejanggalan pada logo KPK yang tertera di dokumen berlabel "Rahasia" yang diperlihatkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dia mengatakan, logo KPK pada dokumen tersebut salah, karena kata "Korupsi" pada logo tersebut masuk di bawah tulisan KPK.

Padahal, Febri menjelaskan, kata "Korupsi" pada logo KPK sengaja tidak ditaruh di bawah tulisan KPK, karena memiliki makna filosofis, yakni agar "korupsi" tidak masuk ke KPK.

Twit yang diunggah pada Jumat (23/4/2021) itu menarik perhatian warganet.

Hingga Sabtu (24/4/2021) sore, twit tersebut telah mendapat hampir 2 ribu retwit, dan lebih dari 6 ribu likes.

Baca juga: Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, KPK, dan Musuh Bersama...

Bukan dokumen dari KPK

Menanggapi twit tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dokumen yang dimaksud dalam twit tersebut bukan dokumen dari KPK.

"Sampul dokumen yang diperlihatkan tersebut adalah berasal dari arsip pihak ketiga yang telah selesai melaksanakan proses seleksi pegawai KPK di tahun 2019," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

"Adapun isi dokumen dimaksud tentu tidak pernah kami publikasikan secara terbuka," imbuhnya.

Kendati demikian, Ali membenarkan bahwa tipografi logo KPK memang memiliki makna filosofis tersendiri, seperti yang diungkapkan oleh Febri Diansyah.

"Logo KPK beserta narasi tulisan di bawahnya benar ada makna tersendiri. Khususnya tulisan 'Korupsi' di luar kata KPK, tepatnya dibawah huruf K," ujar Ali.

Dia menambahkan, logo tersebut sering digunakan untuk dokumen resmi yang dikeluarkan KPK.

"Logo yang demikian tersebut sering digunakan untuk dokumen resmi yang dikeluarkan KPK," kata Ali.

Baca juga: Kerja Diam Penyidik KPK dan Tanda-tanda Kutukan Periode Kedua

Sekilas tentang KPK

Mengutip KPK, lembaga tersebut diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Dasar hukum pembentukan KPK adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan undang-undang itu menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com