Terakhir untuk tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas pelaporan seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
Tugasnya mencakup memastikan dokumen hasil seleksi pada setiap lokasi ujian ter-input ke dalam database aplikasi, validasi hasil seleksi, sampai dengan menyusun laporan keseluruhan hasil seleksi.
Sementara untuk pelaporan seleksi selain ASN dan seleksi pengembangan karier dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.
Baca juga: Info Pendaftaran CASN: Sekolah Kedinasan, PPPK, CPNS dari Kemenpan RB
Dalam Peraturan BKN 2/2021 ini juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas. Berikut ketentuannya:
Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas.
PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait.
Kantor Regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi peserta penyandang disabilitas.