Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah Online, Perhatikan Hal-hal Ini agar Zakat Sah

Kompas.com - 20/04/2021, 19:32 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki bulan suci Ramadhan, ada dua kewajiban umat Islam yang tidak bisa dilakukan di bulan-bulan lainnya, yaitu puasa dan membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Di era digital ini, layanan zakat fitrah juga tersedia secara online atau daring.

Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta membagikan tips untuk memastikan agar zakat online sah dan memilih penyalur terpercaya.

Baca juga: Hikmah Ramadhan: Zakat dan Transformasi Sarmi, Dulu Menerima Kini Berderma

Sama dengan zakat langsung/offline

Arifin mengatakan, penyaluran zakat secara online sama halnya dengan zakat secara langsung.

"Jadi masyarakat diharapkan niat berzakat, kemudian memilih amil yang kompeten dan terpercaya untuk menerima zakat. Kemudian menyalurkan zakatnya dengan niat menunuaikan syariat islam karena Allah," kata Arifin kepada Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Penyalur akan menerima zakat itu secara online dan memberikan ucapan doa, baik melalui SMS, e-mail, atau dibacakan secara umum di BAZNAS.

"Dengan begitu, zakat fitrah secara online sudah dikatakan sah," jelas dia.

Untuk menghindari risiko penyelahgunaan, Arifin menyarankan agar masyarakat berzakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi terpercaya.

Menurutnya, lembaga-lembaga itu memiliki transparansi yang baik, diaudit secara berkala, dan proses penyalurannya pun dikontrol oleh banyak pihak.

"Sehingga mengurangi risiko zakat tidak disalurkan ke hal-hal yang tidak semestinya," ujar Arifin.

Baca juga: Tunaikan Zakat ke Baznas Makin Mudah lewat Fitur Terbaru Bantoo.id

Dibandingkan membagikannya secara langsung ke mustahiq atau penerima zakat, Arifin mengingatkan masyarakat untuk memilih membayarkan melalui amil atau lembaga penyalur.

Hal itu dilakukan agar zakat dapat tersalur secara merata.

"Jika muzakki hanya membagikan di sekitar lingkungannya, maka banyak di wilayah-wilayah lain yang sangat membutuhkan tidak menerima," kata Arifin.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat mencoba kemudahan berzakat online melalui www.baznas.go.id/bayarzakat.

"Di laman itu, masyarakat dapat mudah memilih saluran-saluran zakat, baik zakat mal, zakat fitrah, atau sedekah," kata dia.

"Kalau dananya terkumpul, kami membayarkannya kepada orang miskin dan mustahiq," ujar Arifin.

Baca juga: Jokowi: Saya Imbau Pejabat Negara, Daerah hingga Swasta Bayar Zakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com