KOMPAS.com - Foto yang menampilkan bagian depan sepeda motor tampak remuk setelah menabrak lokomotif kereta api, viral di media sosial.
Sementara itu, lokomotif yang ditabrak juga terlihat mengalami kerusakan lecet pada bagian cow hanger sisi bawah.
Pengunggah pertama foto ini adalah akun Instagram @edansepurid.
"JANGAN SAMPAI TERJADI PADA ANDA. Tadi siang, pengendara sepeda motor menabrak kereta api di JPL Jl. Kiaracondong, Kota Bandung karena menerobos perlintasan yang sudah menutup. Korban selamat namun bagian depan motor hancur, lokomotif mengalami lecet pada cowhanger," tulis @edansepurid pada unggahannya, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Viral di TikTok, Tukang Becak yang Kehilangan Rp 2 Juta Ini Malah Terima Donasi hingga Rp 130 Juta
Hingga Jumat (16/4/2021) petang, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.300 kali dan disebarkan ulang di berbagai platform media sosial.
Bagaimana kronologi peristiwa ini?
Saat dikonfirmasi, Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di perlintasan 169 Kiaracondong, Bandung pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.42 WIB.
"Betul, terjadi kemarin di mana pengendara motor menerobos perlintasan yang sudah tertutup sehingga akhirnya menemper lokomotif KA lokal Bandung Raya," ujar Kuswardoyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Akan tetapi, kata kUswardoyo, lokomotif mengalami lecet karena benturan dengan sepeda motor.
Saat peristiwa terjadi, kereta api tersebut melaju dengan kecepatan rendah.
"Pastinya untuk KA lokal kecepatannya tidak seperti KA Argo dan kebetulan KA tersebut akan masuk Stasiun Kiaracondong jadi pasti kecepatannya rendah," jelas Kuswardoyo.
PT KAI menyesalkan kejadian ini. Ia mengingatkan, setiap pengguna jalan wajib berhenti apabila ada isyarat datangnya kereta api.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 jelas menyatakan bagi pengguna jalan yang tidak berhenti di perlintasan sebidang, saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah diturunkan atau ada isyarat lain, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000," ujar Kuswardoyo.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, menjelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api.
Baca juga: Video Viral Cara Menghentikan Kereta Api, Ini Kata KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.