Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggahan Viral Pengendara Motor Terobos Perlintasan KA dan Tabrak Lokomotif, Ini Kronologinya

Kompas.com - 16/04/2021, 19:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Foto yang menampilkan bagian depan sepeda motor tampak remuk setelah menabrak lokomotif kereta api, viral di media sosial.

Sementara itu, lokomotif yang ditabrak juga terlihat mengalami kerusakan lecet pada bagian cow hanger sisi bawah.

Pengunggah pertama foto ini adalah akun Instagram @edansepurid.

"JANGAN SAMPAI TERJADI PADA ANDA. Tadi siang, pengendara sepeda motor menabrak kereta api di JPL Jl. Kiaracondong, Kota Bandung karena menerobos perlintasan yang sudah menutup. Korban selamat namun bagian depan motor hancur, lokomotif mengalami lecet pada cowhanger," tulis @edansepurid pada unggahannya, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Komunitas Edan Sepur Indonesia (@edansepurid)

Baca juga: Viral di TikTok, Tukang Becak yang Kehilangan Rp 2 Juta Ini Malah Terima Donasi hingga Rp 130 Juta

Hingga Jumat (16/4/2021) petang, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.300 kali dan disebarkan ulang di berbagai platform media sosial.

Bagaimana kronologi peristiwa ini?

Penjelasan PT KAI

Saat dikonfirmasi, Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di perlintasan 169 Kiaracondong, Bandung pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.42 WIB.

"Betul, terjadi kemarin di mana pengendara motor menerobos perlintasan yang sudah tertutup sehingga akhirnya menemper lokomotif KA lokal Bandung Raya," ujar Kuswardoyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/4/2021).

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Akan tetapi, kata kUswardoyo, lokomotif mengalami lecet karena benturan dengan sepeda motor.

Saat peristiwa terjadi, kereta api tersebut melaju dengan kecepatan rendah.

"Pastinya untuk KA lokal kecepatannya tidak seperti KA Argo dan kebetulan KA tersebut akan masuk Stasiun Kiaracondong jadi pasti kecepatannya rendah," jelas Kuswardoyo.

PT KAI menyesalkan kejadian ini. Ia mengingatkan, setiap pengguna jalan wajib berhenti apabila ada isyarat datangnya kereta api.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 jelas menyatakan bagi pengguna jalan yang tidak berhenti di perlintasan sebidang, saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah diturunkan atau ada isyarat lain, dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000," ujar Kuswardoyo.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, menjelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api.

Baca juga: Video Viral Cara Menghentikan Kereta Api, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com