“(Perangkingan) 3 kali formasi tetap, kita masih menerapkan kebijakan 3 kali formasi,” ujar dia.
Meski demikian, instansi akan diberikan opsi yang dapat diusulkan dan disetujui melalui keputusan menteri.
“Seperti IPDN misalnya, tahun lalu penentuan (peserta) lanjut ke tahap selanjutnya pakai 2,5 kali formasi SKD. Tapi instansi lain, seperti STIN mengajukan 5 kali formasi,” jelas dia.
Penentuan formasi ditentukan ke masing-masing sekolah, tetpi tetap harus melalui keputusan Menteri PAN-RB.
Nilai ambang batas atau passing grade 2019 dan 2020
Pada tahun sebelumnya, SKD terbagi menjadi tiga, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan tahun 2019 diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2019, dengan rincian berikut.
Sementara itu, passing grade SKD sekolah kedinasan tahun 2020 diatur lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020.
Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2020 sebagai berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Alur Pendaftaran https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.