Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sekolah Kedinasan, Bolehkah Ikut Seleksi CPNS? Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 15/04/2021, 11:52 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN), seperti sekolah kedinasan (Dikdin), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seperti diketahui, saat ini tengah berlangsung proses pendaftaran sekolah kedinasan secara online.

Pendaftaran Dikdin, CPNS, atau PPPK, dilaksanakan melalui portal Sistem Seleksi CASN (SSCASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id atau dikdin.bkn.go.id.

Baca juga: Update Sekolah Kedinasan 2021: Pendaftar, Formasi, dan Jadwal Penerimaan

Apakah pendaftar sekolah kedinasan bisa mendaftar CPNS?

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan, pendaftar sekolah kedinasan diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

“Betul, bisa (seseorang diperbolehkan mendaftar sekolah kedinasan dan CPNS atau PPPK),” kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan bahwa jalur penerimaan Dikdin berbeda dengan CPNS atau PPPK.

Bahkan, saat pendaftar sekolah kedinasan telah dinyatakan lulus pun masih diperbolehkan mendaftar CPNS atau PPPK.

“Boleh (yang bersangkutan lulus Dikdin, daftar CPNS), karena ini jalurnya berbeda,” ujar dia dalam konferensi pers di kanal YouTube resmi BKN.

Baca juga: Cara Pembayaran Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021, Simak Tahapannya!

Setelah formasi penerimaan CPNS 2021 diumumkan dan terdapat posisi dari lulusan SMA, pelamar sekolah kedinasan diperbolehkan mendaftar CPNS.

“Jadi kalau seseorang masuk di sekolah kedinasan, ternyata nanti setelah formasi untuk CPNS ternyata Kemenkumham masih buka jalur SLTA, misalnya, untuk di posisi tertentu, atau ada beberapa instansi yang membutuhkan lulusan SMA, mereka (pelamar Dikdin) masih diizinkan untuk bisa mendaftar di CPNS,” papar Suharmen.

Ia menegaskan, seleksi sekolah kedinasan tidak menggugurkan hak seseorang menjadi CPNS.

“Jadi tidak kemudian (sekolah kedinasan) menggugurkan haknya menjadi CPNS, diberikan kesempatan itu (untuk jadi CPNS),” ujar dia.

Hal ini juga disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui akun resmi Twitternya, @kempanrb.

Terkait dengan jadwal rekrutmen, Suharmen mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengatur penjadwalan seleksi CASN tahun ini, agar tidak terjadi penumpukan jadwal dalam proses pelaksanaan seleksi.

Adapun pendaftaran CPNS 2021 direncanakan akan berlangsung pada Mei-Juni 2021.

Baca juga: Tahapan dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 di dikdin.bkn.go.id

Delapan instansi

Rekrutmen sekolah kedinasan tahun ini, diikuti oleh delapan instansi pemerintah, dengan setiap instansi mengalokasikan kuota masing-masing, dengan rincian sebagai berikut.

1. Kementerian Dalam Negeri (IPDN), mengalokasikan sebanyak 1.164 formasi.

2. Kementerian Perhubungan (STTD dan 10 sekolah tinggi, Poltek, serta akademi lainnya), mengalokasikan sebanyak 3.210 formasi.

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekip dan Poltekim), mengalokasikan sebanyak 600 formasi.

4. Badan Pusat Statistik (STIS), mengalokasikan sebanyak 600 formasi.

5. Kementerian Keuangan (PKN STAN), mengalokasikan sebanyak 275 formasi.

6. Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN), mengalokasikan sebanyak 100 formasi.

7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), mengalokasikan sebanyak 265 formasi.

8. Badan Intelijen Negara (STIN), mengalokasikan sebanyak 250 formasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com