Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Dapat SIKM Mudik Lebaran | Gempa Tibet 2010

Kompas.com - 15/04/2021, 05:37 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Larangan mudik Lebaran 2021 resmi dikeluarkan pemerintah. Namun, ada pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan mendesak.

Yang dimaksud kepentingan mendesak adalah, bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit/meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.

Mereka yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus membawa dan menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk atau SIKM.

Infografik tentang bagaimana cara mendapatkan SIKM menjadi salah satu berita yang banyak dibaca dari pemberitaan di laman Tren sepanjang Rabu (14/4/2021) hingga Kamis (15/4/2021) pagi.

Berita lainnya tentang arsip Hari Ini dalam Sejarah, mengenai gempa Tibet yang terjadi pada 2010.

Selengkapnya, simak sejumlah berita populer laman Tren berikut ini:

1. Cara dapat SIKM 

Ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Bagaimana cara mendapatkannya? Simak dalam infografik ini:

INFOGRAFIK: Cara Dapat Surat Izin Perjalanan atau SIKM Mudik Lebaran 2021

2. Gempa dahsyat Tibet 2010

Gempa dahsyat di Tibet terjadi pada 14 April 2010. Gempa itu mengguncang Prefektur Otonomi Tibet Yushu di provinsi Qinghai, Cina.

Korban jiwa dari gempa Yushu hampir 3.000 orang, tepatnya 2.698 orang. Lebih dari 200 orang yang meninggal adalah guru dan siswa. Lebih dari 12.000 orang luka-luka.

Simak pemberitaan Hari Ini dalam Sejarah pada berita ini:

Hari Ini dalam Sejarah: Gempa Dahsyat di Tibet, 2.698 Orang Tewas

3. Daftar pinjaman online legal dan ilegal

Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dengan modus pinjaman online oleh lembaga yang tidak resmi alias ilegal.

Berulang kali terjadi aksi meresahkan dari pinjaman online atau pinjol ini. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih jeli dalam memilih fintech yang aman dan terdaftar di otoritas berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com