Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnu Nugroho
Pemimpin Redaksi Kompas.com

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Ramadhan Kedua di Masa Pandemi dan Alasan Mematuhi Larangan

Kompas.com - 13/04/2021, 08:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Hai, apa kabar? Semoga kabarmu baik.

Selasa (13/4/2021), kita memasuki bulan Ramadhan. Seluruh umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh menuju bulan Syawal saat Idul Fitri dirayakan. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. 

Seperti tahun lalu, kita menjalani puasa dalam situasi yang tidak biasa. Pandemi membuat sejumlah hal yang umum dilakukan selama puasa tidak bisa dilakukan.

Namun, tahun ini situasi agak berbeda. Meskipun kita semua belum keluar dari situasi pandemi karena Covid-19, sejumlah perubahan dalam bentuk pelonggaran aturan diberikan. Tentu saja, syaratnya tetap sama yaitu penerapan disiplin protokol kesehatan.

Untuk tarawih pertama misalnya. Jika tahun lalu dilarang dan ditiadakan, tahun ini tarawih dimungkinkan. Masjid Istiqlal misalnya, dibuka untuk tarawih pertama dengan persyaratan yang ketat. 

Presiden Joko Widodo meninjau Masjid Istiqlal yang telah usai direnovasi, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Renovasi ini merupakan yang pertama sejak 42 tahun lalu, dengan menghabiskan waktu 14 bulan untuk merampungkan proses renovasi.BIRO PERS SETPRES / MUCHLIS JR Presiden Joko Widodo meninjau Masjid Istiqlal yang telah usai direnovasi, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Renovasi ini merupakan yang pertama sejak 42 tahun lalu, dengan menghabiskan waktu 14 bulan untuk merampungkan proses renovasi.
Jemaah diminta membawa sajadah sendiri yang bersih. Mencegah penularan, Masjid Istiqlal tidak memasang karpet. Kapasitas maskimal dibatasi sampai 2.000 orang saja dan dihitung saat jemaah masuk pintu utama Masjid Istiqlal.

Penghitungan kapasitas maskimal ini akan jadi acuan untuk pelarangan jika kapasitas sudah terpenuhi.

Selama Ramadhan, tidak ada sahur dan buka bersama karena situasi Covid-19. Masjid Istiqlal hanya digunakan untuk shalat lima waktu dan tarawih. Setelah pukul 20.00, masjid akan dikosongkan untuk disterilkan dengan cairan disinfektan.

Kabar baik tentu saja jika dibandingkan apa yang kita alami saat Ramadhan tahun lalu. Meskipun dengan banyak aturan, pembatasan dan penerapan disiplin akan protokol kesehatan, perlahan-lahan kita bisa menjalankan kembali sejumlah aktivitas seperti sebelum pandemi.

Bersyukurlah kamu yang disiplin dengan protokol kesehatan dan membuat daerah atau kawasan atau wilayahmu tetap masuk kategori zona hijau.

Sejumlah pelonggaran aturan dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan diperbolahkan di wilayah zona hijau. Aturan tarawih di masjid yang sebelumnya tidak diperbolehkan sama sekali misalnya.

Namun, untuk wilayah yang masuk kategori zona merah dan oranye, pelonggaran aturan tidak diberikan. Larangan tarawih di masjid di zona merah dan oranye tetap diberlakukan untuk pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19.  

Untuk mengetahui status wilayah masuk zona hijau, kuning, oranye atau merah sebagai dasar aktivitas harian, silakan cek link ini. Secara periodik, pembaruan status zona wilayah di seluruh Indonesia dilakukan.

Penetapan status wilayah bisa kita perkirakan sendiri dengan sejumlah indikator yang digunakan yaitu epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Kamu bisa baca acuan indikator itu untuk mengetahui status zona wilayah dan mengukur tingkat kewaspadaan ketika hendak beraktivitas.

Umat Islam melaksanakan ibadah shalat tarawih malam pertama tanpa pembatasan jarak di Masjid Islamic, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/4/2020) malam. Kendati pemerintah setempat telah mengeluarkan instruksi pengaturan saf posisi jarak jemaah ke kiri dan kanan sejauh 50 cm dan saf depan dan belakang sejauh 140 cm serta mewajibkan pakai masker dan mencuci tangan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tapi pelaksanaan tarawih tanpa physical distancing tetap berlangsung.ANTARA FOTO/RAHMAD Umat Islam melaksanakan ibadah shalat tarawih malam pertama tanpa pembatasan jarak di Masjid Islamic, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (23/4/2020) malam. Kendati pemerintah setempat telah mengeluarkan instruksi pengaturan saf posisi jarak jemaah ke kiri dan kanan sejauh 50 cm dan saf depan dan belakang sejauh 140 cm serta mewajibkan pakai masker dan mencuci tangan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tapi pelaksanaan tarawih tanpa physical distancing tetap berlangsung.
Selain aktivitas di masjid yang mulai dilonggarakan dengan penerapan protokol kesehatan seperti untuk tarawih dan shalat lima waktu, Ramadhan kali ini juga berbeda dengan tahun lalu.

Jika tahun lalu tidak dimungkinkan restoran atau rumah makan buka dan dine-in, tahun ini pelonggaran dilakukan dengan kapasitas dibatasi hanya separuhnya.

Di Jakarta misalnya, jam operasional restoran dan rumah makan dengan dine-in selama Ramadhan bahkan diperpanjang hingga pukul 22.30. Saat sahur antara pukul 02.00-04.30, aktivitas yang sama juga diperbolehkan.

Namun, untuk restoran dan rumah makan di dalam pusat perbelanjaan atau mall tetap dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 bersamaan dengan waktu operasional semua tenant yang ada di dalamnya.

Pelonggaran aturan dengan mempertimbankan status wilayah apakah hijau apakah merah dan penerapan disiplin protokol kesehatan ini melegakan.

Petugas Satpol PP Kota Malang saat memperingati pemilik rumah makan di Jalan Sigura-gura Kota Malang karena melanggar jam operasional PPKM pada 15 Januari 2021 malam.KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Petugas Satpol PP Kota Malang saat memperingati pemilik rumah makan di Jalan Sigura-gura Kota Malang karena melanggar jam operasional PPKM pada 15 Januari 2021 malam.
Kelegaan ini disambut gembira. Hal ini tercermin dari kemacetan di jalan-jalan utama dan mulai padatnya pengguna transportasi publik seperti kereta api commuter line

Di tengah kelegaan dan berangsur normalnya aktivitas, kita patut memuji kedisiplinan warga akan protokol kesehatan.

Ada beberapa yang teledor tentu saja. Menggembirakannya, sesama warga dan petugas ikut mengingatkan keteledoran itu. Saya menjumpai hal ini saat menggunakan commuter line menuju kantor.

Terkait sejumlah perubahan baik selama Ramadhan, ada satu yang masih mengganjal dan belum lega diterima. Hal yang mengganjal itu adalah soal larangan mudik untuk perayaan Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021.

Atas larangan itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang operasi semua moda transportasi untuk peniadaan kegiatan mudik atau perjalanan jauh ke kampung halaman.

Larangan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 mengatur pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Kendaraan pemudik terjebak macet di Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Pada H+2 lebaran, Tol Cikampek mulai dipadati kendaraan pemudik yang akan kembali ke Jakarta.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Kendaraan pemudik terjebak macet di Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Pada H+2 lebaran, Tol Cikampek mulai dipadati kendaraan pemudik yang akan kembali ke Jakarta.
Pengecualian diberikan bagi mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Pengecualian ini membuka celah dan bisa jadi bahan perbantahan tidak berkesudahan soal perlakuan adil atau tidak adil.

Bagaimana meminimalkan celah perdebatan itu? Contoh dan teladan akan menentukan.

Bagi mereka yang mendapat pengecualian dan mayoritas adalah pejabat dengan status pelayan masyarakat, jangan lantas mentang-mentang.

Pertimbangkan perasaan warga yang dua tahun ini dilarang mudik ke kampung halaman dan berusaha patuh menerapkan demi kesehatan dan kebaikan. 

Satunya kata dan perbuatan para pembuat aturan akan jadi ingatan warga untuk mempertimbangkan tetap akan patuh atau membangkang di masa datang.

Salam teladan,

Wisnu Nugroho 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com