Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ada Ketentuan Wajib Karantina hingga Razia pada 6-17 Mei 2021

Kompas.com - 09/04/2021, 19:32 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pembatasan ini berlaku bagi ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, dan seluruh lapisan masyarakat.

Meski mudik dilarang, beberapa kegiatan bepergian lintas wilayah diperbolehkan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/4/2021), mengatakan, ada pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak.

Baca juga: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021

"Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang," ujar Wiku.

Mereka yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode itu wajib melakukan karantina mandiri.

"Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku.

Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan pemerintah daerah dan hotel dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, serta biaya mandiri.

Syarat bepergian bagi yang dikecualikan

Wiku mengatakan, ada prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang dikecualikan, yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan oleh pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan.

Untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Baca juga: ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik atau ke Luar Kota pada 6-17 Mei 2021

Surat itu berlaku secara perseorangan dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi/pulang.

WIku menyebutkan, surat itu wajib bagi mereka yang berusia 17 tahun atau di atas 17 tahun. 

Selain keperluan mendesak seperti disebutkan di atas, tidak diizinkan untuk mudik atau bepergian.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan ini, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan," ujarnya.

Wiku mengatakan, selama rentang waktu 6-17 Mei akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah.

Operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis. Berikut ini daftarnya:

  1. Pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
  2. Perbatasan kota besar
  3. Titik pengecekan (check point)
  4. Titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau menunda sementara kepulangannya pada periode ini.

Harapannya, dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.

Wiku mengatakan, jika ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan di antaranya dengan tujuan mudik, atau wisata antar wilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Tren
Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Tren
Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Tren
LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

Tren
Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Tren
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Tren
Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Tren
Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Tren
Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Tren
TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

Tren
5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

Tren
Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Tren
5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com