Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Beredarnya Masker Palsu, Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 06/04/2021, 18:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredarnya masker palsu yang diperjualbelikan di masyarakat menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir. 

Melansir Kompas.id, Sabtu (3/4/2021), tim Kompas sempat menguji 50 helai masker medis dari 5 model berbeda yang beredar di pasaran.

Pengujian dilakukan di Laboratorium Kualitas Udara ITB. Hasilnya, tak satu pun dari masker tersebut lolos uji beda tekan.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Epidemiolog: Pakai Masker Saat Shalat

Beda tekan adalah salah satu dari tiga parameter pengujian untuk menentukan kualitas masker medis. Masker yang diuji ini berpotensi membuat penggunanya sesak napas jika dipakai berjam-jam.

Beberapa tenaga kesehatan pun mengaku tidak nyaman mengenakan masker berlabel KN95 atau N95 karena merasa pengap.

Sulit dibedakan

Mengenai ramainya soal kasus masker palsu, Plt Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya mengatakan bahwa memang masker berlabel KN95 atau N95 yang beredar di pasaran sulit dibedakan.

Izin edar masker jenis ini tidak hanya diperuntukkan bagi alat kesehatan, tetapi juga dipakai untuk keperluan alat pelindung di sektor industri dan pertambangan.

"Secara fisik itu akan sulit dibedakan. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian," kata Arianti, dalam jumpa pers virtual, Minggu (4/4/2021).

Akan tetapi, untuk melihat apakah masker KN95 atau N95 diperuntukkan bagi keperluan medis, maka bisa mengeceknya melalui https://infoalkes.go.id

Hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian masker bedah. 

Baca juga: Kombinasi Masker Ganda Rekomendasi CDC, Mengurangi Resiko Penularan

Masker palsu dan masker non medis

Arianti mengungkapkan bahwa ada pemahaman yang kurang tepat mengenai masker palsu dan masker non medis.

Menurut dia, yang menjadi permasalahan publik baru-baru ini adalah masker yang tidak sesuai peruntukannya.

"Misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tetapi diklaim sebagai masker kesehatan. Nah ini akan ditindaklanjuti," terang Arianti.

Masker yang tidak diperuntukan untuk kepentingan medis, tetapi menyematkan label medis inilah yang menurut dia menyesatkan masyarakat.

Sementara untuk masker palsu, Arianti menjelaskan bahwa masker palsu berkaitan dengan masker tiruan suatu merk yang diproduksi bukan oleh pabrik sebenarnya.

"Kalau palsu itu misal ada merknya. Satu merk, merknya A, kemudian dia membuat lagi merk yang sama padahal dia bukan dari pabrik yang sebenarnya," jelas Arianti.

Baca juga: Video Viral Seniman Melukis Orang-orang yang Memakai Masker di Kereta

Izin edar

Selain masker medis, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan masker buatan sendiri asalkan sesuai panduan penggunaannya. 

Masker non medis memang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

Sehingga, yang banyak dipermasalahkan adalah klaim izin edar dan menyematkan label medis tanpa ada uji yang ketat.

Oleh kerena itu, untuk menghindari kesalahan dalam membeli masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat perlu memeriksa izin edar dari Kemenkes.

"Izin edar ini tercantum di kemasannya," tutur Arianti.

Baca juga: Awas Masker Palsu, Begini 3 Cara Membedakannya

Cek masker asli atau palsu

Jika ingin lebih memastikan, dapat mengakses laman https://infoalkes.go.id dan masukkan kategori pecarian, seperti nomor izin edar, nama produk, pendaftar, tipe dan produsen.

Adapun untuk pelaporan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka tenaga kesehatan dan masyarakat dapat melaporkan melalui https://e-watch.alkes.kemenkes.go.id atau telepon di nomor 1500567.

"Untuk masker-masker nonmedis tetapi menggunakan klaim sebagai masker medis, Kementerian Kesehatan sudah melakukan pengawasan dan penyitaan di beberapa tempat terkait hal ini," kata Arianti.

Syarat izin edar masker

Permintaan masker medis di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat sangat tinggi. Pada awal masa pandemi Covid-19, Indonesia sempat mengalami kelangkaan masker medis.

Namun, saat ini Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker dalam negeri dengan 996 merk masker medis yang telah mendapat izin edar dari Kemenkes.

Baca juga: Jangan Gunakan Face Shield Tanpa Masker, Ini Alasannya!

Izin ini diberikan untuk produk masker berjenis masker bedah, N95 dan KN95. Ketiga jenis masker ini dikategorikan sebagai masker medis.

"Ketika masker mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan, maka masker ini harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan manfaat," kata Arianti.

Terdapat persyaratan masker medis untuk bisa lolos dan mendapatkan izin edar, yakni:

  • Lulus uji Bacterial Filtration Efficency (BFE), masker medis harus memiliki efisensi penyaringan bakteri minimal 95 persen
  • Practicie Filtration Eficiency (PEE)
  • Resistensi pernapasan

Setiap produk yang telah mendapat izin edar, tetap melalui pengujian reguler untuk menjaga mutu dan keamanannya.

"Ini harus terus dilakukan untuk menjaga bahwa produk-produk yang beredar tetap terjaga," imbuh Arianti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com