Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Resmi Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 Kementerian Agama

Kompas.com - 06/04/2021, 10:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021.

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April lalu.

Tujuannya untuk memberi panduan beribadah selama Ramadhan dan Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

Panduannya dari ibadah puasa, sahur, buka puasa, penyelenggaraan kegiatan ibadah di masjid, peringatan Nuzulul Quran, vaksinasi, hingga pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Apa saja isi panduannya?

Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Awal Ramadhan

Panduan ibadah Ramadhan

Berikut ini adalah panduan ibadah Ramadhan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021:

  • Umat Islam kecuali yang sakit atau alasan syari'i lain yang dibenarkan, maka wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
  • Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
  • Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan diimbau menghindari kerumunan.

Kegiatan di masjid dan mushalla

Pengurus masjid atau mushala bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

  • Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus A1- Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  • Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit
  • Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  • Pengurus masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mengumumkan agar setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing.
  • Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, juga wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan.

Baca juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan Digelar 12 April, Ini Tahapannya


Vaksinasi

Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan selama Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa.

Zakat

Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Shalat Idul Fitri

Panduan terakhir, Menag menyampaikan bahwa Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Hal ini dilakukan dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut menyesuaikan perkembangan COVID-19 berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Imbauan Menteri Agama

Menag mengimbau umat Islam, mubaligh/penceramah agama menjaga ukhuwwah Islamiyah, Ukhuwuah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah.

Mereka diimbau tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat.

Begitu juga nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al Quran dan As Sunnah.

Baca juga: 13 Poin Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan 1442 H dari Muhammadiyah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Tren
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Tren
Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Tren
Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com