KOMPAS.com - Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) telah merilis informasi mengenai penerimaan taruna baru tahun akademik 2021/2022.
Kabag Humas BMKG Ahmad Taufan Maulana membenarkan adanya informasi tersebut.
"Betul," kata Taufan kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Update Informasi CPNS 2021: Jadwal, Jumlah Formasi, dan Syarat Pendaftaran
Dalam pengumuman Nomor: KP.01.00/002/SU/III/2021, diketahui bahwa kuota STMKG tahun ini sebanyak 265 dengan rincian:
- Meteorologi: 73 taruna dan 31 taruni
- Klimatologi: 22 taruna dan 10 taruni
- Geofisika: 26 taruna dan 10 taruni
- Instrumentasi-MKG: 84 taruna dan 9 taruni
Baca juga: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Diduga karena Petir, Begini Analisis BMKG...
Syarat mendaftar
Bagi yang berminat mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan lensa spheris maksimal minus (-) 4 D, dan lensa silindris maksimal minus (-) 2 D, serta bersedia melakukan pengobatan lasik dengan biaya sendiri apabila diterima
- Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada 1 September 2021
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
- Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
- Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang
- Bersedia bekerja di BMKG sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Baca juga: Mengapa Ada Hari Tanpa Bayangan? Ini Penjelasan BMKG
Syarat akademik
- Lulus/akan lulus SMA/Madrasah Aliyah untuk semua jurusan atau SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan.
- Lulusan SMK dengan kompetensi keahlian di atas dapat mendaftar untuk jurusan instrumenrasi-MKG
- Bagi yang lulus pada 2021 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan Lulus
Baca juga: Berkaca dari Kasus di Pinrang, Benarkah Bermain Ponsel Saat Hujan Bisa Tersambar Petir?