4. Penerima bansos
Pendaftar juga dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebab, sejak Indonesia terdampak pandemi corona, pelaksanaan Kartu Prakerja yang semula difokuskan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) berubah menjadi semi-bansos.
Lebih lanjut, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Baca juga: Catat, Mereka yang Anggota Keluarganya Telah Menerima Bansos Tidak Dapat Menjadi Peserta Prakerja!
Jika penerima nekat mendaftar, maka sistem penyeleksian akan secara otomatis menolak NIK milik mereka.
5. Dua anggota keluarga sudah lolos
Berdasarkan situs resmi Prakerja.go.id, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika sudah ada 2 (dua) anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja, maka pendaftar berikutnya akan tertolak.
Baca juga: Ramai Penggunaan KTP Elektronik yang Masih Difotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil