Mengutip Kompas.com, Kamis (25/3/2021) terdapat beberapa hal yang menyebabkan seseorang tidak lolos seleksi Prakerja, berikut daftarnya:
1. Kesalahan NIK
Seleksi penerima Kartu Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, data yang dimasukkan harus benar-benar sesuai.
Kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK dapat menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.
Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?
3. Jumlah pendaftar melebihi kuota
Kegagalan mendapatkan Kartu Prakerja juga dapat diakibatkan banyaknya jumlah pendaftar dibandingkan peserta yang diterima pada setiap gelombang.
Diketahui, program Kartu Prakerja ditargetkan dapat menjaring 2,7 orang penerima, yang kuotanya dibagi menjadi beberapa gelombang seleksi.
Untuk gelombang 16, kuota yang tersedia adalah sebanyak 300.000 NIK. Sedangkan pada gelombang 12-15, kuota masing-masing gelombang adalah sebanyak 600.000 NIK.
3. Termasuk daftar terlarang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.
Mereka yang termasuk golongan terlarang adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, Kepala Desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?