Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Desak Pemerintah Segera Penuhi Hak-hak Korban Bom Makassar

Kompas.com - 29/03/2021, 16:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peristiwa ledakan bom di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) menyebabkan 20 korban luka. Sementara dua terduga pelaku dilaporkan tewas.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif di balik aksi terorisme tersebut.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pun mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memenuhi hak-hak korban tindak terorisme.

"ICJR meminta kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta LPSK untuk dalam menangani insiden ini, khususnya dengam secara tanggap mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan haknya sebagai korban terorisme," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Bom Gereja Katedral Makassar: Kronologi Kejadian, Keterangan Polisi, dan Sikap Presiden

Hak dan kompensasi

Korban terorisme berhak mendapat hak-haknya, mulai dari pertolongan pertama, bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang dibiayai Pemerintah.

Hak-hak itu diatur dalam Pasal 35A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme juga Pasal 6 ayat (1) UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Begitu juga pada Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2) PP No 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

ICJR menekankan para korban bisa mendapatkan kompensasi yang semestinya tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Pasalnya, sidang pengadilan akan memakan waktu yang panjang. Sementara, jaringan terorisme di balik aksi ini masih dalam proses pengusutan kepolisian.

"Pasal 18K ayat (1) PP 35/2020 mengatur bahwa ketika pelaku tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka LPSK dapat langsung mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan besaran pembayaran kompensasi bagi masing-masing korban," papar Erasmus.

Baca juga: Kominfo Imbau Warganet Tak Mengunggah Video Bom Bunuh Diri di Makassar

Penanganan korban

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, jumlah korban luka mencapai 20 orang. 

Korban adalah petugas keamanan gereja, jemaat, dan warga umum yang berada di sekitar lokasi kejadian. 

Seluruhnya telah mendapat penanganan medis dengan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Kini 7 di antaranya telah diizinkan pulang, karena luka yang dialami tergolong ringan. 

Sisanya, masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar dan 2 orang di ICU. 

Kondisi para korban dilaporkan semakin membaik.

Baca juga: Temui Korban Bom di Makassar, Kapolri Jamin Negara Beri Pelayanan Terbaik

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com