Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Sertifikat UTBK-SBMPTN Tidak Diberikan jika Peserta Lakukan Sejumlah Pelanggaran, Ini Penjelasan LTMPT...

Kompas.com - 28/03/2021, 20:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar sebuah twit yang menyatakan pada 2020 banyak peserta yang tidak mendapat sertifikat UTBK-SBMPTN lantaran melakukan pelanggaran.

Dalam twit yang dibagikan oleh seorang warganet melalui akun base @sbmptnfess tersebut, dijelaskan ada sejumlah pelanggaran yang dimaksud.

Dia menyerukan kepada para peserta lain untuk berhati-hati agar sertifikat UTBK-SBMPTN pada 2021 ini dapat diberikan sehingga dapat dipergunakan sesuai peruntukannya.

"Ptn! hati hati ya gais. Info: gc wa," tulis warganet dalam twit yang telah disukai lebih dari 1.000 kali itu.

Baca juga: Ramai soal Kursi Ujian UTBK 2021 Sudah Habis, Ini Penjelasan LTMPT

Terdapat warganet lain melalui akun base @utbkfess yang juga membagikan informasi tersebut.

"Ptn! fyi semoga ga terulang lg deh," tulis warganet tersebut, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Bagaimana jika Kursi Ujian UTBK Habis?

Hingga Minggu (28/3/2021) siang, twit tersebut telah di-retweet 96 kali dan disukai lebih dari 1.300 kali oleh sesama warganet di Twitter.

Baca juga: Pedoman UTBK-SBMPTN 2021: Dari Link, Cara Daftar, hingga Biayanya...

Lantas, pelanggaran apa saja yang membuat peserta tidak menerima sertifikat UTBK-SBMPTN?

Ini perinciannya

Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Budi Prasetyo Widyobroto menyebutkan, ada sejumlah pelanggaran yang menyebabkan peserta tidak akan menerima sertifikat UTBK.

Pertama, peserta melakukan proses pendaftaran yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dapat berakibat fatal.

"Misalkan foto yang tidak semestinya, foto selfie tidak serius, foto membelakangi kamera, foto berbanyak, foto tidak kelihatan wajahnya," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Pedoman KIP Kuliah 2021: Dari Syarat, Cara Daftar, hingga Masa Berlakunya

Berikutnya, yakni melakukan pelanggaran pada waktu pelaksanaan tes UTBK-SBMPTN 2021.

Dicontohkan Budi, seperti tidak membawa identitas, pada waktu tes melanggar tata tertib yang telah disepakati.

"Misalnya membawa telepon genggam, memfoto layar, kerja sama dengan pihak lain, dan lain sebagainya," papar Budi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para peserta membaca pedoman pendaftaran dan membaca tata tertib pelaksanaan ujian.

Baca juga: 10 PTN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2021

Mengenai sertifikat UTBK

Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan apa saja yang tertuang dalam sertifikat UTBK-SBMPTN tersebut.

Isinya, kata Budi, data dan hasil nilai UTBK masing-masing peserta.

"Secara umum, (isinya) identitas peserta, nomor pendaftaran, nilai UTBK yang terdiri dari TPS dan 4 sub tesnya serta TKA saintek atau soshum dengan 4 sub tes juga," terang Budi.

Baca juga: 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2021

Adapun sertifikat UTBK tersebut, imbuhnya dapat digunakan peserta yang tidak lolos SBMPTN 2021 untuk mendaftar jalur mandiri perguruan tinggi negeri maupun swasta yang mensyaratkan hal itu.

Sertifikat tersebut diberikan setelah pengumuman SBMPTN nanti.

"Kegunaannya, dapat sebagai prasyarat mendaftar jalur mandiri sebagian besar ke PTN dan juga beberapa perguruan tinggi kedinasan atau PTS," jelas Budi.

Baca juga: Cara Memilih Pusat UTBK 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bayar UTBK SBMPTN 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Tren
Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Tren
Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Tren
TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

Tren
5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

Tren
Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Tren
5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Musim Kemarau Diprediksi Mundur Mei | Prakiraan Cuaca BMKG 23-24 April

[POPULER TREN] Musim Kemarau Diprediksi Mundur Mei | Prakiraan Cuaca BMKG 23-24 April

Tren
Magnum Indonesia Pastikan Produk Es Krimnya Aman Dikonsumsi

Magnum Indonesia Pastikan Produk Es Krimnya Aman Dikonsumsi

Tren
Amankah Bayi yang Baru Lahir Dipijat? Ini Penjelasan Dokter dan IDAI

Amankah Bayi yang Baru Lahir Dipijat? Ini Penjelasan Dokter dan IDAI

Tren
Kisah Pilu Bayi Sebatang Kara di Gaza, Lahir dari Rahim Ibu yang Meninggal Dunia

Kisah Pilu Bayi Sebatang Kara di Gaza, Lahir dari Rahim Ibu yang Meninggal Dunia

Tren
Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Ikut Trial Test? Ini Jawaban FHCI

Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Ikut Trial Test? Ini Jawaban FHCI

Tren
Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Tren
Viral, Foto Anak Bergelantungan di Dalam Kereta, Ini Tanggapan PT KAI

Viral, Foto Anak Bergelantungan di Dalam Kereta, Ini Tanggapan PT KAI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com