KOMPAS.com - Aplikasi berbagi pesan WhatsApp sudah menjadi salah satu aplikasi wajib yang ada di ponsel seseorang saat ini.
Aplikasi ini sudah diunduh sebanyak 5 miliar kali hanya di Google Play Store. Selain itu, riset dari We Are Social pada 2019 menyebutkan 83 persen pemakai internet di Indonesia menggunakan WhatsApp.
Selain berbagi pesan teks, suara, dan menelepon, WhatsApp kini telah meningkatkan fitur panggilan videonya.
Baca juga: Tips dan Cara Jaga Keamanan Akun WhatsApp dari Hacker
Dari yang semula hanya bisa digunakan untuk menghubungkan 2 kontak saja, kini 8 kontak berbeda bisa tergabung dalam satu panggilan video yang sama.
Namun belum banyak yang tahu bahwa video call menggunakan WhatsApp kini sudah dapat direkam. Baik untuk Anda pengguna android maupun iPhone.
Bagaimana caranya?
Dikutip repbulicworld.com (24/4/2020), Anda bisa memanfaatkan fitur perekam layar yang ada di ponsel pintar berbasis iOS atau pun Android.
Baca juga: Aturan Baru WhatsApp dan Konsekuensi bagi Pengguna yang Menolaknya
Syarat utama untuk bisa merekam sebuah panggilan vide WhatsApp adalah memulai panggilan itu sendiri.
Jika sudah, ikuti langkah berikut:
Selanjutnya jangan lupa untuk pilih hentikan video jika Anda ingin mengakhiri perekaman layar.
Jika sudah, file rekaman tersebut akan tersimpan di dalam memori penyimpanan ponsel Anda.
Baca juga: Viral Akun WhatsApp Dibajak Bermodus Kode OTP, Ini Cara Menghindarinya
Jika perangkat Android Anda tidak mendukung perekaman layar secara default, maka pengguna harus mengunduh aplikasi pihak ketiga dari Google Play Store untuk merekam panggilan video WhatsApp.
Berbagai aplikasi menyediakan opsi perekaman layar untuk pengguna Android dan salah satunya adalah AZ Recorder. Berikut cara merekam video call di WhatsApp:
Baca juga: 6 Poin soal Kebijakan Baru WhatsApp, Berlaku 15 Mei 2021
Selanjutnya jangan lupa untuk pilih hentikan video jika Anda ingin mengakhiri perekaman layar.
Jika sudah, file rekaman tersebut akan tersimpan di dalam memori penyimpanan ponsel Anda.
Baca juga: Tak Bayar Denda E-Tilang STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Ceknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.