Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu EFIN? Siapkan Sebelum Lapor SPT Online

Kompas.com - 27/03/2021, 09:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sudah lapor SPT pajak tahunan? Ingat, pelaporan SPT untuk wajib pajak individu bisa dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Salah satu mekanisme pelaporan SPT tahunan adalah secara online atasu daring melalui sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak

Untuk bisa mengakses e-Filing, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Setelah itu, baru bisa melakukan pelaporan SPT secara online.

Baca juga: Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan

Apa itu EFIN?

Dilansir dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

EFIN tersebut digunakan seperti untuk lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca juga: 10 Kode Error Saat Login Layanan Pajak Online dan Solusinya

Cara memperoleh dan aktivasi EFIN

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

  2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Untuk orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan menyampaikan alamat email aktif.

Baca juga: Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT? Ini Solusinya

Wajib Pajak Badan:

  1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
  2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.
  3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.
  4. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  5. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
  6. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Baca juga: Batas Akhir sampai 31 Maret, Simak 3 Cara Lapor SPT Tahunan 2020

Wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang:

  1. Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.
  2. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.
  3. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  4. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
  5. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.
  6. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  7. Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

Baca juga: 10 Kode Error Saat Login Layanan Pajak Online dan Solusinya

Formulir untuk permohonan aktivasi eFIN dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Aktivasi EFIN.

Setelah EFIN aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online.

Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik. Maka Anda cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.

Pajak Kita, Untuk Kita...

Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com